Jual Beli Tanah Girik
PERTANYAAN
Bagaimana cara pengurusan pembelian tanah girik (tanpa sertifikat hak milik) sesuai peraturan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana cara pengurusan pembelian tanah girik (tanpa sertifikat hak milik) sesuai peraturan?
Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada sekarang.
Cara pengurusan pembelian tanah girik:
1.     Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli;
2.     Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik;
3.     Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;
4.     Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini);
5.     Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun;
6.     Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Cara mengajukan permohonan hak:
1.     Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual Beli nantinya.
2.     Pastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik, kemudian dikuasai secara fisik
3.     Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum;
a.     Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;
b.     Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;
c.     Pengumuman surat permohonan tersebut;
d.     Penerbitan surat keputusan pemberian hak;
e.     Pencetakan sertifikat tanah.
1.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2.     Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?