Apa yang dimaksud dengan industri kecil, menengah, dan apa saja kriterianya? Kalau ada industri rumahan yang memiliki pekerja kurang lebih 10 orang, apakah ini termasuk industri kecil atau termasuk apa? Jika industri tersebut untuk pembakaran menggunakan BBG bersubsidi, apa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana atau pelanggaran? Sanksinya apa? Dasar hukumnya apa? Terima kasih.
Pengguna yang boleh menggunakan LPG bersubsidi adalah konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.
Terdapat ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Apakah Industri Kecil dan Menengah Berhak Menggunakan BBG Bersubsidi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 20 Mei 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 10 Oktober 2017, dan kedua kali pada Selasa, 26 Januari 2021, lalu ketiga kalinya pada 26 Maret 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”), industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.[1]
Kegiatan usaha industri terbagi atas industri kecil, menengah, dan besar.[2] Adapun kriteria industri kecil dan industri menengah yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Industri keciladalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[3]
mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar; atau
mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.
Maka, menjawab pertanyaan Anda mengenai industri rumahan yang memiliki pekerja kurang lebih 10 orang, mengacu pada kriteria industri yang kami jelaskan di atas, industri rumahan tersebut termasuk industri kecil jika nilai investasinya kurang dari 1 miliar, dan termasuk industri menengah jika nilai investasinya sebesar 1 miliar atau lebih.
Sanksi Penyalahgunaan LPG Subsidi
Kami asumsikan bahwa BBG (Bahan Bakar Gas) bersubsidi yang Anda maksud adalah LPG (Liquified Petroleum Gas) dalam kemasan tabung LPG 3 kg. Hal ini karena LPG yang merupakan bahan bakar gas yang disubsidi adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.[5] Pengguna LPG yang disubsidi tersebut adalah konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.
Apa usaha mikro itu? Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.[6] Lebih lanjut, kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.[7]
Sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha mikro apabila memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,[8] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.[9]
Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.[11]
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.