Saya dengar sekarang ada bantuan untuk usaha mikro, benarkah? Bagaimana cara mendapatkannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Benar, untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, pemerintah memandang perlunya memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro. Istilah yang digunakan untuk menyebut bantuan ini adalah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (“BPUM”).
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lantas, bagaimana cara mendaftar BPUM?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Benar, untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, pemerintah memandang perlunya memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro.[1]
Istilah yang digunakan untuk menyebut bantuan tersebut adalah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (“BPUM”). BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemberian BPUM dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.[3] BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.[4]
Pelaku usaha mikro baik yang belum pernah menerima maupun yang telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya dapat menjadi penerima BPUM, dengan catatan yang bersangkutan tidak sedang memerima Kredit Usaha Rakyat (“KUR”).[5]
Syarat-syarat untuk menjadi penerima BPUM adalah:[6]
Warga Negara Indonesia;
memiliki KTP Elektronik;
memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Yang dimaksud dengan “pengusul BPUM” sendiri adalah dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) kabupaten/kota yang mengusulkan calon penerima BPUM.[7]
Cara Mendaftar BPUM
Karena BPUM diberikan ke pelaku usaha mikro yang diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota, maka langkah yang harus Anda lakukan jika ingin menjadi penerima BPUM adalah dengan mendaftarkan usaha Anda ke dinas/badan tersebut.
Berdasarkan penulusuran kami, masing-masing kabupaten/kota telah mempublikasikan tata cara pendaftaran BPUM, contohnya seperti Kota Semarang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Deli Serdang. Untuk itu, kami sarankan Anda untuk mencari informasi dari dinas/badan terkait baik melalui laman resminya atau mendatanginya secara langsung.
Selanjutnya, dinas/badan tersebut yang akan menyampaikan usulan calon penerima BPUM ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi,[8] yang kemudian meneruskan usulan itu ke Kementerian Koperasi dan UMKM (“Kementerian”) cq. deputi penanggungjawab program BPUM.[9] Usulan tersebut memuat:[10]
NIK sesuai KTP Elektronik;
nomor kartu keluarga;
nama lengkap;
alamat;
bidang usaha; dan
nomor telepon.
Lebih lanjut, dalam tahap pembersihan data dan validasi data calon penerima, dinas yang mengusulkan di kabupaten/kota melakukan penghapusan data calon penerima BPUM melalui:[11]
verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM terhadap data calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama, ganda, atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya dan/atau NIK tidak sesuai format administrasi kependudukan;[12] dan
pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan.
Selanjutnya, dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota menyerahkan data usulan calon penerima BPUM yang telah dilakukan pembersihan data ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, yang akan mengoordinasikan usulan data calon penerima BPUM untuk disampaikan ke Kementerian cq. deputi penanggungjawab program BPUM.[13]
Barulah kemudian Kementerian cq. deputi penanggung jawab program memvalidasi data usulan calon penerima BPUM terhadap:[14]
usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP; dan
NIK.
Lalu, Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA”) menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM berdasarkan data yang telah diproses pembersihan dan validasi, serta mencairkan dana BPUM dengan cara memberikan langsung ke rekening penerima BPUM atau melalui penyalur BPUM,[15] yaitu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT. Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.[16]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.