Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 6 September 2018.
Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Perlu diketahui bahwa Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) (untuk sekarang, BUMN yang menyelenggarakan usaha tenaga listrik ini adalah PT PLN (Persero)) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
[1]
Dalam hal BUMN tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur atau bupati/walikota memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
[2]
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, pemerintah atau pemerintah daerah memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
[3]
Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, pemerintah wajib menugasi BUMN untuk menyediakan tenaga listrik.
[4]
Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
[5]menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Hak Konsumen
Konsumen yang membeli tenaga listrik berhak:
[6]mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Menjawab pertanyaan Anda, merupakan hak konsumen yang membeli tenaga listrik untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Namun, dalam UU 30/2009 tidak diatur penjelasan lebih lanjut tentang standar pemenuhan hak ini.
Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik
Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, antara lain:
[7]lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen.
PT PLN (Persero) wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat yang mudah diketahui konsumen setiap awal triwulan.
[8]
Besaran tingkat mutu pelayanan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero) yang diusulkan paling lambat 30 hari kalender sebelum ditetapkan.
[9]
Jadi, untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak termasuk pelanggaran hak konsumen dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/1999 atau tidak, bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).
Pengurangan Tagihan Listrik
PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:
[10]lama gangguan;
jumlah gangguan;
kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
kesalahan pembacaan kWh meter;
waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Apabila dalam bulan yang sama ada lebih dari 1 indikator di atas dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah kompensasi yang paling besar.
[11]
Kompensasi
Patut dicatat, kompensasi diberikan kepada seluruh konsumen yang membeli tenaga listrik yang terdampak.
[12]
Indikator untuk lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan. Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, konsumen berhak memperoleh kompensasi, dengan ketentuan:
[13]50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Sedangkan kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b – huruf f Permen ESDM 18/2019, diberikan:
[14]35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
[15]
Akan tetapi, PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, apabila:
[16]diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
[17]
Selain itu, jika Anda merasa dirugikan saat ada pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak (tidak termasuk penyediaan tenaga listrik yang bermutu baik), Anda berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
[18]
Dengan catatan, ganti rugi tersebut diterima apabila pemadaman diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
[19]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[2] Pasal 9 ayat (3) PP 14/2012
[3] Pasal 11 ayat (3)
jo. Pasal 1 angka 15 UU 30/2009
[4] Pasal 11 ayat (4) UU 30/2009
[6] Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009
[8] Pasal 3 Permen ESDM 27/2017
[10] Pasal 6 ayat (1)
jo. Pasal 1 angka 2b Permen ESDM 18/2019
[11] Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 18/2019
[12] Pasal 6 ayat (3) Permen ESDM 18/2019
[13] Pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) Permen ESDM 18/2019
[14] Pasal 6B Permen ESDM 18/2019
[15] Pasal 6C ayat (1) Permen ESDM 18/2019
[16] Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM 18/2019
[17] Pasal 7 ayat (2) Permen ESDM 18/2019
[18] Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 30/2009
[19] Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 30/2009