Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 5 November 2018.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sebelum diberangkatkan, seorang CPMI diwajibkan untuk mengikuti dan memenuhi setiap proses yang dipersyaratkan oleh undang-undang tanpa terkecuali, sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat (1) UU P2MI sebagai berikut:
Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Lalu, apa sajakah persyaratan tersebut? Pasal 13 UU P2MI secara limitatif menentukan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh seorang CPMI yaitu:
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
Perjanjian Kerja.
Mengenai Surat Keterangan Status Perkawinan
kematian;
perceraian; dan
atas keputusan Pengadilan.
Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan dijelaskan bahwa:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Melihat permasalahan yang Anda tanyakan jika didasarkan dengan kedua pasal yang telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bersama jika CPMI ingin bercerai dengan suami, harus mendapatkan terlebih dahulu putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa CPMI dengan suami telah bercerai “di depan sidang pengadilan”. Oleh karena itu, akta di bawah tangan tentang pernyataan perceraian antara CPMI dengan suami tidak dapat digunakan untuk menunjukkan status perkawinan mereka. CMPI harus terlebih dahulu mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan untuk nantinya diperoleh putusan perceraian yang dapat digunakan sebagai bukti status perkawinan CMPI telah putus akibat perceraian.
Sesuai dengan pemaparan kami di atas, maka solusi yang dapat kami tawarkan bagi CPMI tersebut adalah sebagai berikut, pertama-tama mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu untuk mendapatkan putusan pengadilan bahwa CPMI dengan suami telah sah secara hukum bercerai. Apabila CPMI memiliki keterbatasan biaya untuk mengajukan gugatan perceraian, maka disarankan untuk mengajukan gugatan perceraian secara Pro Deo dan Pro Bono dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum Setempat.
Kemudian, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu merupakan dasar diterbitkannya kutipan akta perceraian. Menurut
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
[1]
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
[2] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.
[3] Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
[4]
Sedangkan untuk pemeluk agama selain Islam, panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
[5]
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Perpres 96/2018
[2] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018
[3] Pasal 63 Perpres 96/2018
[5] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975
[6] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU 24/2013)
[7] Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk