KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Merek Digunakan Pihak Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Upaya Hukum Jika Merek Digunakan Pihak Lain

Upaya Hukum Jika Merek Digunakan Pihak Lain
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Merek Digunakan Pihak Lain

PERTANYAAN

Saya dari suatu organisasi seni yang setiap dua tahun sekali mengadakan lomba seni terkait dengan bidang kesenian kami. Lomba ini sudah kami adakan sejak tahun 1960an, namun semenjak 2008 kami mulai menggunakan satu logo tetap (untuk lomba tersebut). Namun kami menemukan bahwa ada suatu organisasi lain yang ternyata menggunakan logo kami (yang disebutkan di atas) sebagai logo organisasi tersebut. Berdasarkan penelusuran kami, organisasi lain tersebut baru menggunakan logo kami semenjak 22 minggu yang lalu (saya menulis pertanyaan ini tgl 23 Februari 2019, berarti logo 'jiplakan' tersebut baru digunakan sekitar tahun 2018). Apakah organisasi kami berhak untuk meminta organisasi lain tersebut untuk mengganti logo mereka? Dan langkah apa yang sebaiknya kami tempuh selanjutnya seandainya pihak lain tersebut tidak mau mengganti logo? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila ternyata pendaftaran merek (berupa logo) lomba seni organisasi Anda belum dilakukan, tetapi organisasi lain yang menggunakan merek Anda nyatanya telah mendaftarkan merek tersebut, maka yang mendapatkan hak atas merek adalah organisasi lain tersebut. Namun, Anda memiliki upaya hukum yaitu berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan mengajukan gugatan pembatalan merek.
     
    Tetapi apabila ternyata merek Anda telah didaftar, maka Anda dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
     
    Adakah sanksi pidana yang dapat diterapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Apabila ternyata pendaftaran merek (berupa logo) lomba seni organisasi Anda belum dilakukan, tetapi organisasi lain yang menggunakan merek Anda nyatanya telah mendaftarkan merek tersebut, maka yang mendapatkan hak atas merek adalah organisasi lain tersebut. Namun, Anda memiliki upaya hukum yaitu berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan mengajukan gugatan pembatalan merek.
     
    Tetapi apabila ternyata merek Anda telah didaftar, maka Anda dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
     
    Adakah sanksi pidana yang dapat diterapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami akan menjawab dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Hak atas Merek
    Pertama-tama perlu diperhatikan pengertian dari merek dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG sebagai berikut:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Dari pengertian merek di atas, dapat dipahami bahwa logo merupakan salah satu unsur yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa milik seseorang.
     
    Merek meliputi:[1]
    1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
     
    Oleh karena dalam kasus Anda berkaitan dengan logo lomba, maka kami asumsikan merek tersebut merupakan merek jasa yang termasuk ke dalam Kelas 41 dalam Nice Classification yaitu penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan) dengan nomor dasar 410010.
     
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]
     
    Kemudian, Anda harus mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 3 UU MIG, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
     
    Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.[3]
     
    Simak juga artikel Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek.
     
    Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
    Dalam Pasal 20 UU MIG dijabarkan hal-hal apa saja yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar, yaitu:
     
    1. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Selain itu, dijelaskan juga bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[4]
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi geografis terdaftar.
     
    Permohonan pendaftaran merek juga ditolak jika merek tersebut:[5]
    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
     
    Tidak ketinggalan, permohonan pendaftaran merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.[6]
     
    Logo Lomba Digunakan oleh Orang Lain
    Sebelumnya perlu kami tegaskan kembali bahwa Anda menanyakan perihal logo untuk lomba yang organisasi Anda mulai gunakan sejak tahun 2008 tersebut dijiplak / digunakan oleh organisasi lain sekitar tahun 2018.
     
    Sayangnya Anda tidak menjelaskan lebih rinci apakah logo untuk lomba yang organisasi Anda gunakan tersebut sudah didaftarkan atau belum, karena sebagaimana telah kami jelaskan, bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
     
    Apabila ternyata Anda belum mendaftarkan merek untuk lomba seni organisasi Anda, tetapi organisasi lain yang menggunakan merek Anda nyatanya telah mendaftarkan merek tersebut, maka yang mendapatkan hak atas merek adalah organisasi lain tersebut.
     
    Namun, Anda memiliki upaya hukum yaitu berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU MIG dengan mengajukan gugatan pembatalan merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selengkapnya Pasal 76 ayat (2) UU MIG menjelaskan sebagai berikut:
     
    Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 76 ayat (2) MIG dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "pemilik Merek yang tidak terdaftar" antara lain pemilik merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar.
     
    Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar.[7] Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.[8]
     
    Tetapi apabila ternyata merek Anda telah didaftar, maka Anda dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[9]
    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
     
    Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dijelaskan di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[10]
     
    Sanksi Pidana
    Anda juga tidak menjelaskan seberapa jauh organisasi lain tersebut menjiplak logo untuk lomba milik organisasi Anda, apabila organisasi lain tersebut menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek Anda (apabila telah terdaftar), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
     
    Lain halnya apabila mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Anda, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Nice Classification, diakses pada 28 Februari 2019, pukul 16.13 WIB.
     
     
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [3] Penjelasan Pasal 3 UU MIG dan Pasal 1 angka 20 UU MIG
    [4] Pasal 21 ayat (1) UU MIG
    [5] Pasal 21 ayat (2) UU MIG
    [6] Pasal 21 ayat (3) UU MIG
    [7] Pasal 76 ayat (3) UU MIG
    [8] Pasal 77 ayat (2) UU MIG
    [9] Pasal 83 ayat (1) UU MIG
    [10] Pasal 93 UU MIG

    Tags

    lomba
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!