Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
- pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menjadi efektif;
- dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari perusahaan tercatat, yang mengakibatkan terkonsolidasinya laporan keuangan kedua perusahaan tercatat tersebut, maka calon perusahaan tercatat wajib menyampaikan dokumen mengenai terpenuhi atau tidaknya kondisi sebagai berikut:
- jika terjadi putus hubungan afiliasi antara calon perusahaan tercatat dengan perusahaan tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara layak berdasarkan penilaian penilai yang terdaftar di otoritas jasa keuangan; dan
- berdasarkan laporan keuangan proforma perusahaan tercatat yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (tanpa mengonsolidasi dengan laporan keuangan calon perusahaan tercatat), perusahaan tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.
- harga saham pada saat pencatatan perdana paling sedikit Rp50;
- dalam hal calon perusahaan tercatat merencanakan penerbitan waran bersamaan dengan pencatatan awal saham, maka harga pelaksanaan hak atas waran ditetapkan paling kurang 90% dari harga penawaran saham dan paling kurang sama dengan harga nominal;
- sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasi secara komersial yang dibuktikan dengan telah membukukan pendapatan usaha pada tahun buku terakhir;
- laporan keuangan auditan tahun buku terakhir yang mencakup paling singkat 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan tercatat yang berdiri kurang dari 1 tahun memperoleh opini tanpa modifikasian;
- bagi calon perusahaan tercatat yang mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan, wajib paling lambat pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha berdasarkan proyeksi keuangan;
- Melakukan penawaran umum menggunakan POJK 53/2017;
- jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama setelah penawaran umum paling kurang 20% dari jumlah saham dalam modal disetor;
- jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik rekening, dengan ketentuan jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana;
- calon perusahaan tercatat yang akan melakukan penawaran umur perdana, wajib membuat perjanjian penjaminan emisi dalam rangka penawaran umum paling kurang dalam bentuk kesanggupan terbaik (best effort);
- calon perusahaan tercatat wajib mendaftarkan efek bersifat ekuitas di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
- Memperoleh Modal Tambahan
- Mendapatkan Dana Tambahan Tanpa Bunga
- Meningkatkan Nilai Ekuitas Perusahaan
- Kemudahan untuk Menarik Strategic Investor
- Meningkatkan Image Perusahaan
- Insentif Pajak
- Berbagi Kepemilikan
- Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
- Diperlukan sinergitas antara rencana bisnis perusahaan dengan dana yang dibutuhkan oleh perusahaan;
- Perlunya mempertimbangkan jumlah saham yang dapat dimiliki publik, karena pada kebanyakan perusahaan, pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan. Di sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di BEI, sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah;
- Faktor perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lain yang mungkin perlu Anda tindak lanjuti;
- Mempertimbangkan seluruh permasalahan internal dalam perusahaan, mungkin terdapat permasalahan yang diperkirakan mengganggu proses IPO;
- Mempertimbangkan pula kemungkinan perusahaan melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan;
- Perlunya menunjuk profesi-profesi penunjang yang sekiranya dapat membantu perusahaan anda dalam proses IPO seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan Biro Administrasi Efek.
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
- IDX Incubator, diakses pada 14 April 2020, pukul 17.20 WIB;
- Panduan IPO (Go Public), diakses pada 14 April 2020, pukul 16.48 WIB;
- Panduan Go Public for Company, diakses pada 14 April 2020, pukul 17.52 WIB.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!