Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Regulator dalam Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“LKTP”)
Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan LKTP kepada:
regulator;
otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
Menteri Keuangan,
kewajiban penyampaian LKTP dianggap telah dilakukan.
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti penyampaian LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal SIPT untuk diterbitkan STP-LKTP.
Memang dalam Permendag 25/2020 tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan regulator dan otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan.
Semua perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, yaitu dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat kepada Menteri Perdagangan.
[1]
Laporan keuangan tahunan meliputi:
[2]Neraca;
Laporan laba rugi;
Laporan perubahan ekuitas;
Laporan arus kas, dan
Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
Uraian dan rincian laporan keuangan tahunan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
[3] Kemudian, Permendag 25/2020 mengatur bahwa perusahaan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri secara daring melalui portal Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
[4]
Berdasarkan pemahaman terhadap konteks Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Permendag 25/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyampaian LKTP, kami berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 Permendag 25/2020 merupakan alternatif selain mekanisme penyampaian LKTP secara daring melalui portal SIPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 Permendag 25/2020.
Sehingga, regulator yang dimaksud tetap merujuk pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Namun dengan catatan, terhadap penyampaian LKTP yang telah dilakukan tidak melalui portal SIPT tersebut, tetap disampaikan bukti penyampaiannya melalui portal SIPT, untuk memperoleh Surat Tanda Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
[5]
Masih bersumber dari laman yang sama, jika ingin berkonsultasi dengan
call centre Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Anda bisa menghubungi
[email protected].
Patut diperhatikan, kebenaran formal maupun materiil atas LKTP yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
[6]
Otoritas dalam LKTP
Laporan Tahunan menurut Pasal 4 POJK 29/2016 minimal memuat:
ikhtisar data keuangan penting;
informasi saham (jika ada);
laporan direksi;
laporan dewan komisaris;
profil emiten atau perusahaan publik;
analisis dan pembahasan manajemen;
tata kelola emiten atau perusahaan publik;
tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten atau perusahaan publik;
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas laporan tahunan.
Patut diperhatikan, POJK 29/2016 hanya berlaku untuk emiten atau perusahaan publik,
[7] yaitu perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
[8]
Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
[9]
Laporan tahunan yang disampaikan kepada OJK wajib disampaikan dalam bentuk:
[10]dokumen cetak paling sedikit 2 eksemplar, 1 di antaranya dalam bentuk asli; dan
salinan dokumen elektronik.
Apabila laporan keuangan Bahasa Indonesia dan bahasa asing disajikan dalam buku terpisah, laporan tahunan wajib disampaikan kepada OJK pada tanggal yang sama.
[11]
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan yang dimaksud dalam Permendag 25/2020 adalah OJK.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 3 ayat (1) PP 64/1999
[3] Pasal 3 ayat (2) PP 64/1999
[4] Pasal 7 ayat (1) Permendag 25/2020
[5] Pasal 10 ayat (2) Permendag 25/2020
[6] Pasal 11 Permendag 25/2020
[7] Pasal 1 angka 1 POJK 29/2016
[9] Pasal 7 ayat (1) POJK 29/2016
[10] Pasal 10 ayat (1) POJK 29/2016
[11] Pasal 10 ayat (8) POJK 29/2016