Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Memakai masker dengan benar saat ke mana pun pergi;
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin;
- Menjaga jarak aman 1,5 - 2meter dengan orang lain.
- melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
- menggunakan masker di luar rumah.
- menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- membersihkan tangan secara teratur;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.
- administratif teguran tertulis;
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
- denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
- teguran lisan atau teguran tertulis;
- kerja sosial selama 15 menit;
- denda administratif sebesar Rp200 ribu; dan
- dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!