Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Eksekusi Putusan Pengadilan
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Sebagaimana yang dikutip dalam artikel
Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap dalam buku
Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 11), menyatakan pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.
Dalam artikel
Eksekusi Putusan Inkracht yang kami akses dari laman Pengadilan Negeri Stabat, dalam putusan di mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, maka putusan dilaksanakan oleh jurusita dan apabila diperlukan, dengan bantuan alat kekuasaan negara.
Menurut hemat kami, eksekusi dalam pelaksanaan putusan pengadilan mengenai sengketa tanah adalah eksekusi riil yang diatur dalam Pasal 1033
Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.
Adityo Wahyu Wikanto,
et.al dalam
Jurnal Verstek pada artikel
Eksekusi Riil dalam Perkara Perdata tentang Pengosongan Tanah dan Bangunan Rumah, menerangkan praktik eksekusi riil dalam sebuah kasus pada Pengadilan Negeri Surakarta, dimana pelaksanaan putusan pengadilan mengenai sengketa tanah dilakukan dengan permohonan eksekusi, teguran atau
aanmaning, lalu eksekusi yang ketiganya dliakukan berdasarkan penetapan pengadilan (hal. 9).
Syarat Permohonan Eksekusi
surat permohonan;
fotokopi KTP pemohon;
surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa;
fotokopi salinan putusan pengadilan negeri;
fotokopi salinan putusan pengadilan tinggi;
fotokopi salinan putusan kasasi Mahkamah Agung;
fotokopi salinan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung;
fotokopi relaas pemberitahuan putusan terakhir;
fotokopi akta perdamaian;
surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
pendapat dari panitera muda perdata, panitera, jurusita, dan ketua pengadilan negeri;
surat kuasa untuk membayar atau panjar biaya permohonan eksekusi, dan lain-lain.
Jika Salah Satu Penggugat Tidak Ikut Melakukan Permohonan Eksekusi
Sebagaimana diterangkan di atas, eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan melalui permohonan kepada pengadilan dan penetapan oleh pengadilan, sehingga sifat perkaranya adalah perkara voluntair.
Meski demikian, menurut Togar S.M. Sirajabat, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia, pada dasarnya permohonan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah hak setiap pihak yang memenangkan perkara, sehingga sah-sah saja apabila salah satu penggugat saja yang mengajukan eksekusi, hal ini untuk melindungi hak penggugat yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Togar menambahkan bahwa, yang perlu diperhatikan nantinya adalah bagaimana pembagian hasil dari eksekusi tersebut antara ketiga penggugat, mengingat penggugat yang mengajukan eksekusi sudah mengeluarkan biaya untuk keperluan eksekusi tersebut. Hal tersebut perlu dimusyawarahkan oleh para penggugat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. 2014. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Togar S.M. Sirajabat, Ketua Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia via telepon pada 28 September 2020, pukul 17.50 WIB.