Baru-baru ini saya dengar berita tentang adanya drone bawah laut di perairan Indonesia yang katanya milik negara asing. Bagaimana hukumnya? Dan secara hukum apa yang dapat dilakukan pemerintah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Drone dapat dioperasikan untuk tujuan komersial atau bisa jadi digunakan sebagai mata-mata. Sebelum menentukan langkah hukum yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia, terlebih dahulu harus ditelusuri siapa pemilik, siapa yang mengoperasikan, dan apa tujuannya.
Apabila memang benar drone tersebut adalah milik Negara asing, maka pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dengan melayangkan protes diplomatik terhadap Negara yang bersangkutan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ditemukannya drone tersebut menandakan bahwa tanah air kita, Indonesia, sangat strategis dan kemungkinan terdapat banyak pihak yang ingin mengetahui apa saja yang ada di tanah air kita.
Tujuan dari dioperasikannya drone tersebut bisa saja digunakan untuk tujuan komersial, mengingat keanekaragaman sumber daya alam di Indonesia, sehingga pihak yang mengoperasikan tersebut ingin mengetahui sumber daya alam yang terkandung, dan kemudian nantinya pihak itu akan meminta izin dari pemerintah untuk memanfaatkannya.
Selain itu, terdapat kemungkinan juga bahwa drone tersebut digunakan untuk mata-mata, yang mana hal ini berkaitan dengan masalah keamanan di Negara kita.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pertama-tama, pemerintah Indonesia perlu mencari tahu dan memastikan terlebih dahulu sehingga diketahui secara jelas siapa pemilik, siapa yang mengoperasikan, dan apa tujuannya. Jangan sampai kita menyalahkan suatu Negara atas suatu dugaan saja, sebagaimana yang terjadi belum lama ini dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Disarikan dari Tribata News Portal Berita Resmi Polri dalam artikel Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri Koordinasi dengan Kominfo, awalnya video parodi itu diduga dibuat oleh Warga Negara Malaysia. Polri juga telah melakukan upaya klarifikasi hingga ke Kedutaan Besar Malaysia. Lalu Kementerian Luar Negeri pun menyatakan Kepolisian Malaysia juga melakukan investigasi video tersebut.
Kemudian dikutip dari Humas Polri pada artikel Polri: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Berstatus Pelajar SMP, Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelaku pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial di Cianjur, dan pelakunya masih berstatus pelajar SMP. Diketahui video parodi tersebut diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.
Hak negara lain di laut teritorial hanyalah hak lintas damai, dan tidak boleh digunakan untuk riset apalagi untuk memata-matai sebagaimana disebutkan Article 17 Right of innocent passage UNCLOS:
Subject to this Convention, ships of all States, whether coastal orland-locked, enjoy the right of innocent passage through the territorial sea.
Atas pelanggaran kedaulatan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri harus mengambil langkah tegas dengan melakukan protes diplomatik terhadap Negara yang bersangkutan, dan jika perlu mengambil langkah membekukan hubungan kerjasama untuk sementara waktu.
Pemerintah tidak boleh puas dengan tindakan-tindakan yang dipandang kurang tegas yang sempat terjadi belum lama ini, yaitu ketika ada staf Kedutaan Besar Jerman mendatangi markas salah satu organisasi masyarakat.
Atas kejadian tersebut, Kedutaan Besar Jerman menyampaikan staf diplomatik yang bersangkutan telah diminta kembali segera untuk mempertanggung-jawabkan tindakannya dan memberikan klarifikasi.
Oleh karena itu, pengambilan langkah yang lebih tegas diperlukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat internasional bahwasanya Indonesia tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran atas kedaulatannya.