Apakah ada perbedaan antara ekspropriasi dan nasionalisasi? Lalu, apakah pemerintah Indonesia melanggar hukum jika melakukan ekspropriasi terhadap perusahaan asing? Bagaimana ekspropriasi yang sah? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam literatur, nasionalisasi adalah istilah yang netral untuk suatu pengambilalihan hak atau aset oleh pemerintah, bisa dengan atau tanpa kompensasi. Sedangkan ekspropriasi adalah pengambilalihan oleh pemerintah dengan kompensasi, jadi ekspropriasi merupakan bagian dari nasionalisasi.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia menggunakan istilah nasionalisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Melalui UU 25/2007 ini diatur bahwa nasionalisasi harus dilakukan dengan undang-undang disertai dengan pembayaran kompensasi berdasarkan harga pasar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Adrianse sebagaimana dikutip Rahmi Jened dalam bukunya Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) (hal. 313 - 314) membedakan antara istilah nasionalisasi, konfiskasi dan ekspropriasi sebagai berikut:
Nationalization is unlike appropriation is in itself a neutral term, as often as not it may accompanied by compensation;
Confiscation is any governmental action by which private property is seized without compensation, no matter in what form or under what name;
Expropriation for public utility against just compensation.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa konfiskasi adalah pengambilalihan aset oleh pemerintah tanpa kompensasi, sementara ekspropriasi adalah pengambilaihan aset untuk kepentingan publik dengan kompensasi. Sementara yang dimaksud dari nasionalisasi adalah istilah yang netral, di mana pengambilalihan aset oleh negara bisa dengan atau tanpa kompensasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hal ini sesuai dengan pendapat Gillian White sebagaimana dikutip Rahmi Jened masih dalam bukunya yang sama (hal. 314) bahwa nasionalisasi adalah terminologi yang digunakan untuk menggambarkan proses di mana hak kekayaan, hak-hak dan kepentingan dalam kekayaan dialihkan dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan publik oleh agen dari negara yang bertindak atas kewenangan suatu ukuran legislatif atau eksekutif. Setelah peralihan kekayaan yang ada, menjadi kepemilikan negara atau dieksploitasi oleh lembaga yang dibentuk oleh negara.
Jadi secara singkat, definisi nasionalisasi sebenarnya merupakan pengambilalihan hak dan aset pihak swasta oleh negara bisa dalam kerangka bisnis/investasi dalam negeri atau asing. Kemudian, ekspropriasi sebagaimana diungkapkan Friedmann dari sumber buku yang sama (hal. 315-316), sebenarnya merupakan hak negara dalam mengorganisasikanĀ sistem kekayaan dalam wilayahnya menurut pertimbangan nasional tanpa terkait dengan putusan peradilan internasional. Namun untuk mengundang investasi asing dalam rangka memberikan rasa aman bagi investasinya, negara tuan rumah (host country) memberikan jaminan kepastian hukum bagi penanam modal asing terkait dengan pelarangan atau pembatasan nasionalisasi.
Jadi berdasarkan beberapa pengertian di atas, menurut hemat kami ekspropriasi merupakan bagian dari nasionalisasi.
Ā
Nasionalisasi di Indonesia
Sepanjang penelusuran kami, Indonesia tidak membuat kategorisasi pengambilalihan antara nasionalisasi atau ekspropriasi. Namun istilah nasionalisasi dapat Anda temukan jika dikaitkan dengan penanaman modal diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (āUU 25/2007ā) yang berbunyi:
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
Dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar, yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk para pihak.[1]
Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, selanjutnya penyelesaian dilakukan melalui arbitrase.[2] Adapun arbitrase di sini adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa.[3]
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa nasionalisasi harus dilakukan secara ketat dan dengan dasar hukum yang kuat, yaitu melalui produk hukum berupa undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta melibatkan partisipasi masyarakat dan masukan dari pemangku kepentingan.[4] Selain itu, nasionalisasi harus dilakukan dengan kompensasi sesuai dengan harga pasar.
Jadi pemberian kompensasi tidak dilakukan secara sembarangan, misalnya ditentukan sepihak oleh pemerintah, namun dilakukan secara wajar berdasarkan praktik internasional dan ditentukan oleh penilai independen. Seandainya pun kemudian para pihak tidak sepakat mengenai kompensasi yang telah ditetapkan, para pihak menyelesaikan sengketa tersebut harus melalui arbitrase.
Khusus untuk perusahaan asing atau dalam artian penanam modal asing sebagaimana Anda tanyakan, jika terjadi sengketa dengan pemerintah, maka penyelesaiannya harus melalui arbitrase internasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (4) UU 25/2007 yang berbunyi:
Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Mengenai penentuan penunjukan arbitrase internasional ini adalah untuk memberikan persepsi keadilan bagi pihak penanam modal asing dengan tujuan menghidari adanya putusan pengadilan yang lebih menguntungkan pihak tuan rumah (host country).