Ragam Perbuatan Hukum Pemerintah di Bidang Perdata

Ragam Perbuatan Hukum Pemerintah di Bidang Perdata

Dalam doktrin, ada empat macam perjanjian yang dapat digunakan pemerintah.
Ragam Perbuatan Hukum Pemerintah di Bidang Perdata
Ilustrasi: Shutterstock

Suatu kesalahan besar jika menganggap semua perbuatan pemerintah bersifat dan tunduk pada hukum publik. Adakalanya, badan-badan atau pejabat pemerintahan melakukan perbuatan perdata seperti membeli barang, menyewa gedung, menjual tiket, dan menandatangani kontrak. Inilah yang kemudian disebut perbuatan pemerintah di bidang hukum perdata.

Intinya tidak semua lembaga atau norma hukum yang digunakan dalam urusan pemerintahan selalu berupa lembaga atau norma hukum publik. Untuk mencapai kemakmuran atau negara kesejahteraan, penggunaan lembaga atau norma hukum perdata acapkali tidak dapat dihindari. Negara bahkan membentuk lembaga-lembaga khusus seperti Badan Usaha Milik Negara yang menangani urusan-urusan swasta.

Ada banyak manfaat yang diperoleh pemerintahan ketika menggunakan lembaga keperdataan. Misalnya, masyarakat sudah terbiasa menjalankan aktivitas hukum perdata, bukan sesuatu yang baru. Ada kebebasan bagi para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang hendak mereka buat.

Lembaga keperdataan hampir selalu dapat diterapkan untuk banyak keperluan dan kebutuhan karena sifatnya yang fleksibel. Ditambah lagi banyak mekanisme penyelesaian sengketa jika para pihak menemukan jalan buntu. Selain itu, ketegangan yang timbul akibat tindakan sepihak pemerintah dalam hukum publik dapat dikurangi dengan menggunakan lembaga perdata (Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, 2004).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional