Dalam memberikan pelindungan terhadap anak, PSE wajib menyediakan 3 hal.
Meliputi tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, hingga layanan lain y...
Pihak marketplace bisa melakukan upaya preventif sampai dengan represif.
Seperti pengakuan terhadap kedaulatan digital, ekosistem digital, kontrak dan tanda tangan digital, ...
Saat ini, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan...
Antara lain pasal 27 terutama tentang ketentuan pencemaran nama baik.
Antara lain kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak ...
Perlindungan di ranah digital diperlukan karena sekarang kegiatan anak banyak bersentuhan dengan tek...