Perjanjian dikatakan sah jika telah memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan, ...
Sejatinya, nota kesepahaman atau yang dikenal dengan MoU (memorandum of understanding) belumlah mela...
Perjanjian, persetujuan dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum d...
Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, ada 10 sebab hapusnya perikatan. Sebab-sebab hapusnya perikatan ters...
Dalam KUH Perdata, dikenal adanya masa daluwarsa atau lewat waktu dalam suatu perikatan. Lewat waktu...
Supaya terjadi persetujuan atau perjanjian yang sah, harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian yaitu ke...
Syarat perjanjian dikatakan sah telah tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu terdapat 4 syarat...
Perjanjian sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian b...