Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,0...
Buzzer adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial miliknya guna menyebarluaskan informasi, ata...
Dalam UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/at...
Pada dasarnya, Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang perbuatan menyerang kehormat...
Secara historis, dalam Pasal 27 UU ITE, perbuatan-perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, ...
Jika internet netizen (“netizen”) menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (selebg...
UU ITE terbaru masih mempertahankan masalah lama. Yakni pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat (1) h...
Pada dasarnya, seseorang yang mengancam melakukan kekerasan atau menakut-nakuti orang lain melalui m...