10 Usul APNI Soal Penambangan Ilegal
Terbaru

10 Usul APNI Soal Penambangan Ilegal

Seperti mendukung pembentukan Ditjen Gakum Kementerian ESDM, memperketat pengawasan di wilayah atau koridor yang rentan dimanfaatkan para penambang ilegal, hingga PNBP sebagai biaya dari layanan publik pemerintah, terkait pelayanan transaksi jual beli bijih nikel.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua APNI Komjen Pol (Purn) Nana Soekarna didampingi Sekum APNI Meidy Katrin Lengkey (Ketiga dari Kiri) beserta jajaran saat merayakan hari jadi ke-6 APNI di Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Ady
Ketua APNI Komjen Pol (Purn) Nana Soekarna didampingi Sekum APNI Meidy Katrin Lengkey (Ketiga dari Kiri) beserta jajaran saat merayakan hari jadi ke-6 APNI di Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Ady

Praktik penambangan ilegal yang merebak amatlah merugikan banyak pihak, tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tapi juga meresahkan kalangan penambang yang selama ini mematuhi regulasi. Perlunya komitmen semua pihak memberantas praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah.

Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi dalam mengelola sumber daya alam sektor pertambangan nikel seperti tata kelola dan niaga. Meidy memberikan contoh, saat ini jumlah perusahaan traders lebih banyak daripada perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.

Akibatnya, perusahaan pertambangan tidak bisa langsung mengarahkan produknya langsung ke pabrik pengolahan, karena harus melalui perusahaan traders. Ditambah lagi, soal proses analisa dan perbedaan bijih nikel yang menyebabkan pihak perusahaan penambang mengalami kerugian. Begitu juga dengan negara, karena ada perbedaan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baginya, persoalan pertambangan ilegal menjadi tantangan besar dalam meningkatkan pendapatan negara. Mengutip data majalah Tempo, Meidy mengatakan kerugian negara akibat penambangan ilegal mencapai lebih dari Rp21 triliun. Penambangan ilegal juga berdampak terhadap lingkungan hidup. Beberapa area yang marak penambangan ilegal seperti Konawe Utara, Kolaka, Morowali, dan lainnya.

Dia berharap, ada tindakan tegas dari pemerintah baik pusat dan daerah terhadap praktik penambangan ilegal. Karenanya, pemerintah di tingkat pusat dan daerah mesti bertindak tegas dengan mengatur smelter untuk tidak menerima nikel ilegal. “Ada juga yang memperjualbelikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” katanya dalam perayaan HUT ke-6 APNI dan Gathering APNI-Jakarta CMO Club (Mark Plus), Senin (07/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Nah, dalam menangani persoalan penambangan ilegal, Meidy menyebut organisasi tempatnya bernaung mengusulkan sedikitnya 10 hal. Pertama, mendukung pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) di Kementerian ESDM. Kedua, petugas penegak hukum harus memperketat pengawasan di wilayah atau koridor yang rentan dimanfaatkan para penambang ilegal.

Ketiga, untuk mencegah terjadinya penjualan mineral hasil Peti, perlu dilakukan evaluasi kinerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Meidy menyebut ada, indikasi terbitnya surat perintah berlayar (SPB) yang banyak meloloskan kapal tongkang yang tidak sesuai standar operasional prosedur  (SOP) berlayar untuk mengankut hasil pertambangan.

Tags:

Berita Terkait