2 Pasal RKUHP Ini Dinilai Bisa Lemahkan Profesi Advokat
Utama

2 Pasal RKUHP Ini Dinilai Bisa Lemahkan Profesi Advokat

DPR maupun Pemerintah diharap menghapus kedua pasal tersebut dari RKUHP, karena selain tidak membawa kepastian hukum yang berkeadilan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Aliansi lebih menyoroti masih banyaknya pasal RKUHP yang masih bermasalah, mulai pasal penodaan agama, living law, pidana mati, penghinaan presiden, penghinaan pemerintah/penguasa, pidana korporasi, aborsi, narkotika, hingga pelanggaran HAM berat.    

 

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan sejak reformasi Indonesia telah melakukan pembenahan di bidang hukum, antara lain mengamandemen konstitusi dan meratifikasi berbagai macam konvensi internasional antara lain hal sipil dan politik dan ekonomi sosial budaya. Pembahasan RKUHP sejatinya harus mengacu berbagai ketentuan tersebut.

 

Namun Asfin melihat dalam RKUHP yang rencananya akan segera disahkan pemerintah dan DPR masih ada sejumlah persoalan. Misalnya, Pasal 323 RKUHP tentang kriminalisasi penginaan terhadap agama. Menurut Asfin, tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan penghinaan kepada agama. Jika penghinaan ini ditujukan kepada individu, pihak yang merasa dihina bisa melakukan pengaduan.

 

Dalam ketentuan RKUHP ini siapa pihak yang bisa mengklaim bahwa ada ajaran yang menghina suatu agama? “Ini akan menimbulkan diskriminasi yakni memilih satu tafsir agama untuk mempidanakan tafsir yang lain,” kata Asfin dalam jumpa pers di kantor YLBHI/LBH Jakarta, Senin (26/8) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait