2018, MA ‘Cetak’ 5 Putusan Terpilih
Laptah MA 2018:

2018, MA ‘Cetak’ 5 Putusan Terpilih

Berbeda dengan tahun 2016 dan 2017, MA hanya menetapkan 5 putusan terpilih selama 2018.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Putusan PN Jakarta Pusat, terdakwa Hj. Dewi Aryaliniza dan Bambang Wahyuhadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan kepada terdakwa II Bambang Wahyuhadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

 

Dalam Putusan PT Jakarta, hukuman terdakwa I Hj. Dewi Ayaliniza ditambah hukuman pidana tambahan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politis selama 3 tahun dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Namun, dalam Putusan Kasasi No. 2729 K/PID.SUS/2016 hukuman tambahan terdakwa I Hj. Dewi Ayaliniza berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dinaikan menjadi selama 5 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

 

Sebelumnya, Terdakwa Hj. Dewi Aryaliniza Anggota DPR Periode 2014-2019 dan  terdakwa II Bambang Wahyudi selaku tenaga ahli bersma Rinelda Bandaso pada 20 Agustus 2015 menerima pemberian hadian berupa uang tunai sejumlah 177.700 Dollar Singapura dari Setiady Jusuf dan Irenies Adil agar terdakwa I dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

 

  1. Pembagian Waris Beda Agama dengan Wasiat Wajibah

Dalam Putusan No. 331 K/Ag/2018, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Victor Sitorus Bin L. Sitorus. Perkara ini diputuskan Majelis yang diketuai Purwosusilo beranggotakan Edi Riadi dan Yasardin. Awalnya, telah terjadi pernikahan Dr. Anita Nasution dengan Victor Sitorus secara Islam. Pernikahan keduanya tidak menghasilkan anak.  

 

Pada 26 Agustus 2008, Dr. Anita Nasution meninggal dunia di Guanzou Cina dan meninggalkan suami dan empat saudara kandung yakni Arman Nasution, Irwani Nasution, Arlan Nasution, dan Iryani Nasution. Namun, setelah Anita meninggal, Victor Sitorus telah kembali ke agama Nasrani.

 

Sebelumnya, keempat adik kandung Anita tersebut meminta Victor Sitorus agar harta-harta tersebut diselesaikan pembagiannya dengan musyawarah. Namun, Victor tidak bersedia. Atas dasar itu, keempat adik kandung Anita menggugat Victor agar pengadilan membagi harta peninggalan Anita sesuai ketentuan hukum waris Islam yang didasarkan faraidh.

 

Bagi keempat saudara Anita, pindah agama ke Nasrani menjadi penghalang bagi Victor mendapatkan harta waris atau harta bersama dari pernikahannya dengan Anita. Harta tersebut berupa rumah dan dua bidang tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait