2018, MA Terbitkan 9 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara
Laptah MA 2018:

2018, MA Terbitkan 9 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara

Mulai aplikasi e-court, larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka status DPO, hasil rapat pleno kamar, tata cara pengajuan PK putusan pengadilan pajak, pedoman pemidanaan perkara korupsi, hingga standardisasi pembuatan surat keterangan administratif di pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

        6. Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan

MA telah menerbitkan Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Lahirnya Perma ini, akibat adanya Pasal 76 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. UU tersebut tidak diatur secara terperinci, sehingga kekosongan hukum terkait penyelesaian upaya administratif dilengkapi dengan berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 tersebut.

 

        7. Tata Cara Pengajuan Permohonan PK Putusan Pengadilan Pajak

MA menerbitkan Perma No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Perma ini menggantikan Perma No. 3 Tahun 2002 yang dinilai masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan pajak di MA.

 

Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Perma ini. Pertama, permohonan PK terhadap putusan pengadilan pajak hanya dapat diajukan dengan diantar langsung. Hal ini menganulir ketentuan dalam Perma No. 3 Tahun 2002 yang memungkinkan pemohon PK mengajukan melalui kantor pengadilan tata usaha negara atau kantor pengadilan negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon.

 

Kedua, tenggang waktu permohonan PK ialah 3 bulan sejak ditemukan kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti tertulis baru. Hal ini menganulir ketentuan Perma No. 3 Tahun 2002 yang menetapkan tenggang waktu selama 90 hari kerja.

 

Ketiga, pengajuan PK dengan alasan ditemukan bukti tertulis baru harus disertai surat pernyataan bukti baru tertulis yakni surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon yang berisi keterangan tentang hal-hal yang terkait dengan bukti tertulis baru. Keempat, perubahan susunan bundle A dan bundle B. Kelengkapan bundle B sudah mengakomodir dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2014.

 

        8. Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

MA telah menerbitkan SK Ketua MA No. 189/KMA/SK/IX2018 tanggal 27 September 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Pemidanaan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Penyusunan kebijakan ini sebagai respons MA terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. Pedoman ini diharapkan dapat menciptakan suatu kesatuan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kompetensi hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

 

Salah satu pendekatan penyusunan pedoman pemidanaan ini ialah model pengalaman terbaik (best practices) yang diimplementasikan pengadilan-pengadilan di Amerika. Dengan dukungan Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dan dukungan pendanaan dari USAID-CEGAH, tim telah melakukan studi banding dengan pengalaman terbaik dari pelaksanaan pemidanaan yang dilakukan di Amerika Serikat. Akhir Tahun 2018, kelompok kerja sudah menyusun rancangan awal pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Rancangan ini akan dibahas lebih mendalam bersama kelompok pakar dan seluruh anggota kelompok kerja.

Tags:

Berita Terkait