260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK
Berita

260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK

Ada penggabungan beberapa permohonan di satu provinsi menjadi satu perkara.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Adapun sengketa yang diajukan antara lain terkait masalah internal dan perselisihan kursi terakhir di DPR RI. Ia juga mengatakan hampir semua partai politik melakukan proses permohonan ke MK.

 

Namun jika KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU daerah akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

 

Bila terdapat sengketa maka akan diproses hingga selesai yang kemudian akan juga ditetapkan setelah proses di MK selesai. “DPR RI penetapannya 1 Oktober,” ucapnya. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait