3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasannya
Terbaru

3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasannya

Asas otonomi daerah ada 3, yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi asas-asas otonomi daerah. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas-asas otonomi daerah. Foto: pexels.com

Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 jo. UU 1/2022 menerangkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam otonomi daerah, dikenal adanya istilah ‘asas otonomi’. Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. UU 1/2022 yang dimaksud dengan asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.

Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Baca juga:

  1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi (Pasal 1 angka 8 UU 23/2014 jo. UU 1/2022).

Menurut Jazim Hamidi dalam Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah, secara garis besar asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah, di mana kewenangan yang bersifat otonom diberi kewenangan untuk dapat melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi dari pusat.

Kemudian, Bagir Manan (dalam Triwulan, 2010: 122) mengemukakan bahwa jika ditinjau dari penyelenggaraan pemerintah, asas otonomi daerah desentralisasi ini bertujuan untuk meringankan beban pekerjaan pusat. Dengan adanya desentralisasi, berbagai tugas dan pekerjaan dialihkan ke daerah; dan pemerintah pusat dapat memusatkan perhatian pada hal yang berurusan dengan kepentingan nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait