3 Pembahasan dalam Forum China-ASEAN Justice dan MA
Terbaru

3 Pembahasan dalam Forum China-ASEAN Justice dan MA

Percepatan adaptasi untuk aturan-aturan perdagangan dan investasi regional; peningkatan kerja sama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual; dan mendorong pelaksanaan litigasi batas negara secara online.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat pertemuan China-ASEAN Justice Forum ke-3, Rabu (20/7/2022). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat pertemuan China-ASEAN Justice Forum ke-3, Rabu (20/7/2022). Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) baru saja memenuhi undangan China-ASEAN Justice Forum ke-3 dari Mahkamah Rakyat Agung China (Supreme People’s Court China). Digelar secara hibrida (online dan offline), delegasi MA RI mengikuti kegiatan dari Conference Center Tower Mahkamah Agung RI yang terhubung melalui Zoom dengan Nanning, Daerah Otonom Provinsi Guangxi Zhuang.

Delegasi dari MA yang mengikuti rangkaian acara China-ASEAN Justice Forum ke-3 pada Rabu (20/7/2022) ini antara lain ialah Ketua MA RI Prof M. Syarifuddin, Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA IGA Sumanatha, Hakim Agung Syamsul Maarif, Nurul Elmiyah, Ibrahim, Panji Widagdo, dan Rahmi Mulyati.

“Forum kali ini merupakan China-ASEAN Justice Forum ketiga yang diadakan, sejak pertama kali diadakan tahun 2014, dan 2017, dimana Mahkamah Agung RI telah berpartisipasi,” demikian dikutip dari laman resmi MA RI, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Dalam forum internasional yang melibatkan badan peradilan China dan negara-negara ASEAN itu kali ini mengusung tema “Establishing a High-level Judicial Cooperation Platform to Jointly Building the 21st Century Maritime Silk Road”atau dalam bahasa Indonesia diartikan “Membangun Platform Kerja Sama Peradilan Tingkat Tinggi untuk Bersama-sama Membangun ‘Jalur Sutra’ Maritim Abad ke-21”.

Setidaknya didapati 3 topik besar yang dibincangkan dalam forum internasional antara badan peradilan China-ASEAN ini. Pertama, percepatan adaptasi untuk aturan-aturan perdagangan di bawah perjanjian The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) baru dalam rangka memberikan layanan peradilan yang lebih baik terhadap sektor perdagangan dan investasi regional.

Kedua, peningkatan kerja sama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) supaya dapat meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam lingkup internasional. Ketiga, mendorong pelaksanaan litigasi batas negara secara online guna memberikan pelayanan hukum selama masa pendemi sekaligus pemulihan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait