4 Alasan Serikat Buruh Desak Permenaker 5/2023 Dicabut
Terbaru

4 Alasan Serikat Buruh Desak Permenaker 5/2023 Dicabut

Pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” ujarnya.

Ketiga, berpotensi terjadi diskriminasi upah. Iqbal berpendapat dalam regulasi perburuhan termasuk Konvensi ILO No.133 menegaskan tidak boleh ada diskriminasi upah. Pemotongan upah ini bentuk diskriminasi terhadap buruh di perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.

Perusahaan padat karya dengan orientasi dalam negeri akan dirugikan karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, tapi perusahaan yang orientasi ekspor hanya membayar upah buruh 75 persen. Akibatnya produk yang dihasilkan perusahaan padat karya orientasi dalam negeri menjadi kurang laku karena turunnya daya beli.

Keempat, perusahaan padat karya sudah mendapat beragam insentif. Misalnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap mendapat profit sekalipun pesanannya berkurang. Hal itu karena perusahaan padat karya orientasi ekspor sudah menghitung keuntungan setiap barang yang diproduksi. Selain itu perusahaan sudah menerima tax holiday, keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah.

Ketimbang memotong upah buruh, Iqbal mengusulkan pemerintah untuk memberi keringanan dalam bentuk insentif bagi perusahaan padat karya dan padat modal yang mengalami kesulitan. Terkait disahkannya Perppu 2/2022 menjadi UU, Iqbal mengaku kecewa. Sikap tersebut menunjukkan DPR tidak lagi mewakili aspirasi rakyat.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu menyerukan kepada masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang setuju pengesahan Perppu 2/2022 menjadi UU pada pemilu ke depan. Kalangan buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya akan menyiapkan mogok nasional stop produksi dalam waktu dekat untuk melakukan perlawanan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV periode 2022-2023 Perppu No.2 Tahun 2022 disetujui menjadi UU. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, mengatakan sebelumnya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I sebanyak 7 fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui pembahasan dilanjutkan pada rapat tingkat II agar Perppu disahkan menjadi UU. Sementara 2 fraksi menolak Perppu.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (21/3/2023).

Mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi partai  yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai  Demokrat. Malahan,  anggota Fraksi PKS pun melakukan walk out dari ruang rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait