44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation
Berita

44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation

44 pengadilan percontohan selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Untuk sementara pelaksanaan Perma ini diterapkan di 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri; 15 Pengadilan Agama; dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

 

Dia memastikan sarana dan prasarana setiap satker pengadilan percontohan tersebut telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik ini,” katanya.

 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan dalam Perma E-Litigation ini juga diatur putusan atau penetapan diucapkan oleh ketua/majelis hakim secara elektronik. Caranya, pengucapan putusan/penetapan dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan.

 

Dia menegaskan aplikasi e-litigation ini akan diterapkan di beberapa pengadilan tingkat pertama lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan PTUN sebagai pilot proyek. Penerapannya akan diberlakukan secara bertahap karena membutuhkan kesiapan infrastruktur dan SDM. "Ditargetkan diberlakukan di seluruh Indonesia pada awal tahun 2020," kata Andi saat dihubungi.  

 

Seperti diketahui, saat HUT MA ke-72 ini, akan diluncurkan pula theme song MA yang bekerja sama dengan musisi Addie MS. Theme song tersebut dipandang perlu untuk membangkitkan semangat aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugasnya. Selama ini MA dan pengadilan di bawahnya belum memiliki theme song. Hal ini nantinya dituangkan dalam bentuk keputusan Ketua MA yang menetapkan penggunaan theme song bersama dengan peraturan penggunaannya di acara-acara resmi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

 

Sementara e-litigation ini bagian dari e-court yang merupakan aplikasi layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara yakni e-filing (pendaftaran perkara online), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-summons (pemanggilan pihak secara online). Untuk sementara waktu, aplikasi e-litigation ini berupa pertukaran dokumen (document exchange/DE). Misalnya, pertukaran/pengiriman dokumen salinan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan lain-lain secara elektronik.

 

Lewat SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2019, MA telah mewajibkan 56 pengadilan untuk menerapkan e-court. SEMA ini berlaku bagi seluruh PN Kelas 1A Khusus; Kelas 1A; dan seluruh Pengadilan Negeri (PN) wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banten, PT DKI Jakarta, PT Bandung, PT Semarang, PT Yogyakarta, dan PT Surabaya.

Tags:

Berita Terkait