480 PNS Terlibat Tipikor Dipecat
Berita

480 PNS Terlibat Tipikor Dipecat

Jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang. Sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang lebih besar, yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut,” tegas Syafruddin pada September 2018.

 

(Baca Juga: SE Mendagri yang Meminta Agar PNS Tipikor Diberhentikan Secara Tidak Hormat)

 

Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.

 

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota. Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Ketua BPK RI; dan 4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sebelumnya, Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

 

(Baca Juga: Ribuan ASN Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji)

 

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri mengatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya, khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera. 

 

Untuk itu, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SE Mendagri itu diterbitkan berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

 

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, seperti dilansir situs Setkab, 13 September 2018.

 

Tags:

Berita Terkait