49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!
Utama

49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!

Pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Dukung Pemulihan Ekonomi

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Internasional Shinta Kamdani menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja potensial mendukung pemulihan ekonomi nasional bila dijalankan secara konsisten di lapangan.

"Karena itu, seberapa jauh atau seberapa besar UU Cipta Kerja bisa mendongkrak perekonomian juga tergantung pada seberapa jauh implementasi teknis peraturan pemerintah dan peraturan presidennya konsisten dengan amanat UU-nya dan seberapa jauh hal tersebut memberikan kemudahan praktis bagi calon-calon investor," kata Shinta seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (17/2).

Bila semuanya berjalan secara konsisten, Shinta meyakini efek UU Cipta Kerja terhadap investasi akan meningkat cukup signifikan.

Kemungkinan, lanjutnya, penerimaan investasi bisa naik dua kali lipat pada tahun ini jika kegiatan promosi dan fasilitasi realisasi investasi bisa lebih gencar dan bila pemerintah bisa segera mengendalikan pandemi, menormalisasi kegiatan ekonomi serta melepaskan batasan terhadap perjalanan atau pembukaan perbatasan dan meneruskan upaya reformasi struktural.

"UU Cipta Kerja tidak bisa stand alone kalau mau difungsikan secara maksimal untuk mendongkrak ekonomi nasional," ungkap Shinta.

Menurut dia, faktor lain untuk memastikan UU Cipta Kerja bisa menarik investasi sebanyak-banyaknya saat ini juga harus diatasi, khususnya masalah pengendalian pandemi di Indonesia yg menyebabkan banyak keputusan investasi dan realisasi investasi menjadi tertunda.

Faktor lain seperti promosi, komunikasi dan fasilitasi kepada investor, pembukaan perbatasan untuk perjalanan (bisnis) antarnegara, dan reformasi struktural lanjutan untuk mendukung UU Cipta Kerja di sektor-sektor yang belum tersentuh UU Cipta Kerja juga perlu dilakukan untuk memberikan sinyal positif dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dan segera merealisasikan investasinya di Indonesia.

"Dengan demikian, UU Cipta Kerja bisa mendongkrak ekonomi nasional secara maksimal," pungkas Shinta.

Tags:

Berita Terkait