5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama
Berita

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama

Mulai menyusun gugatan/permohonan, pengajuan gugatan/permohonan, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, hingga proses persidangan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Sedangkan, permohonan cerai talak oleh suami diajukan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Seperti halnya cerai gugat, Pemohon dianjurkan meminta petunjuk mengenai tata cara membuat permohonan kepada pegawai PA/Mahkamah Syariah. Permohonan diajukan di daerah hukum tempat kediaman Pemohon. Bila Termohon (istri) meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukum tempat kediaman Pemohon.   

Bila Termohon berkediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama di daerah hukum tempat kediaman Pemohon. Tapi, bila Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama di daerah hukum tempat dilangsungkan pernikahan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Pasal 118-119 HIR 142-143 Rbg jo Pasal 58, 66 UU 7/1989 yang telah diubah dengan UU 3/2006).

3 – Membayar biaya perkara 

Baik gugatan cerai maupun permohonan cerai talak dibebani membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (pro deo) atau gratis. (Pasal 121 ayat (4), Pasal 237 HIR, 145 ayat (4), Pasal 273 Rbg jo Pasal 89 UU 7/1989 yang telah diubah dengan UU 3/2006).     

4 – Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon menunggu panggilan sidang

Para pihak atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.  

5 – Proses persidangan

Mengutip rubrik Klinik Hukumonline, tahap selanjutnya baik cerai gugat atau cerai talak adalah proses persidangan. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam sidang pertama ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di sidang perdamaian tersebut secara pribadi. (Pasal 82 UU 7/1989).

Tapi, sesuai Pasal 125 HIR, bila tergugat sama sekali tidak pernah hadir pada sidang gugatan perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Pasal 125 ayat (1) HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Langkah hukum yang bisa dilakukan tergugat yakni mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek. Apabila tergugat tidak melakukan verzet, putusan verstek itu dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu,” demikian bunyi Pasal 129 HIR.

Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 jo Pasal 81 ayat (1) UU 7/1989). Pada cerai talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan putusan perceraian pada cerai gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat Kemudian Panitera memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak. (Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 84 ayat (1), (4) UU 7/1989). 

Tags:

Berita Terkait