5 Tantangan dalam Pelaksanaan Living Law
Terbaru

5 Tantangan dalam Pelaksanaan Living Law

Antara lain pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah perlu mendata living law yang ada di semua wilayah Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Prof Pujiyono, Prim Haryadi dalam seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP’, Senin (24/07/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube
Kiri ke kanan: Prof Pujiyono, Prim Haryadi dalam seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP’, Senin (24/07/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube

Ada berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum di suatu wilayah. Antara lain kebudayaan yang berkembang di masyarakat. Bahkan ada pandangan yang menyebut hukum merupakan produk dari kebudayaan, tradisi, dan adat istiadat. Hukum yang hidup di tengah masyarakat menjadi satu diantaranya.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengatakan, sebelum kolonial Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum yang berlaku di setiap wilayah Indonesia adalah hukum adat. Bahkan setelah KUHP diterapkan, tercatat tahun 1935 kolonial Belanda membentuk hakim perdamaian desa yang intinya menyelesaikan masalah hukum adat.

Setelah Indonesia merdeka, Prim mencatat Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil mengatur hukum yang hidup di masyarakat termasuk hukum adat. Beleid itu mengatur antara lain hukuman pengganti maksimal 3 bulan penjara atau Rp500 dan untuk pelanggaran yang lebih berat hukuman pengganti maksimal 10 tahun penjara.

Sekarang hukum yang hidup dalam masyarakat atau dikenal dengan istilah living law menurut Prim telah diatur dalam Pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat dimandatkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan itu mengatur batasan berlakunya hukum adat salah satunya hanya berlaku di tempat hukum itu hidup.

“Dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” katanya dalam seminar bertema ‘Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP’, Senin (24/07/2023) kemarin.

Baca juga:

Intinya living law bukan hal baru di Indonesia, karena sebelumnya telah diatur dalam berbagai regulasi. Bahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) MA itu melihat UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman juga sudah mengatur living law. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU 14/1970 berbunyi “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

Tags:

Berita Terkait