6 Masalah Krusial dalam Perkom Baru KPPU yang Perlu Direvisi
Utama

6 Masalah Krusial dalam Perkom Baru KPPU yang Perlu Direvisi

Perbaikan tersebut hendaknya tak hanya dikaji sepihak oleh KPPU, melainkan mesti melibatkan banyak pihak, khususnya stakeholder yang langsung terdampak.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Ketua Komisioner KPPU, Syamsul Maarif menambahkan, untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam Hukum Acara Persaingan Usaha memang menjadi kewajiban para pihak untuk memanggil lawannya. Sehingga, beban untuk memastikan ketepatan alamat lawa terletak di tangan terlapor. Untuk itu, Ia menyarankan bila memang alamatnya belum diketahui sebaiknya Majels menghindarkan diri dari pengambilan putusan verstek.

 

“Kalau belum diketahui ya jangan diproses, ditolak saja, jadi harapannya dihindarkan penjatuhan putusan verstek itu,” tegasnya.

 

  1. Kehadiran Majelis Dalam Sidang

Seperti diketahui, Pasal 29 ayat (3) Perkom baru membuka peluang pada Pemeriksaan Pendahuluan dan/atau Pemeriksaan Lanjutan, wajib dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang Anggota Majelis Komisi. Padahal, katanya, untuk agenda tertentu khususnya sidang pembuktian sudah sepatutnya harus dihadiri oleh anggota Majelis Hakim secara lengkap. Harusnya bahkan sidang dapat ditunda bilamana Majelis tidak lengkap dalam pembuktian.

 

Kelengkapan majelis itu, disebut Asep merupakan hal yang lazim dilakukan oleh hakim kamar perdata maupun pidana, terutama dalam agenda tertentu seperti pembuktian. “Bahkan hakim meminta persetujuan dari para pihak apabila anggota Majelis tidak lengkap,” tukasnya.

 

Terlepas dari 6 poin di atas, masih banyak lagi persoalan implementasi atas aturan pada Perkom Baru KPPU ini yang perlu dikaji dan diperbaiki ketentuannya. Jelas perbaikan tersebut hendaknya tak hanya dikaji sepihak oleh KPPU, melainkan mesti melibatkan banyak pihak, khususnya stakeholder yang langsung terdampak.

 

Untuk itu, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasha Sirait, mengingatkan pentingnya KPPU menyusun daftar inventaris masalah melalui pemberian daftar isian masalah kepada stakeholder, sehingga masukan yang ditampung KPPU kedepannya tidak parsial.

 

“Kirimkan isian kepada stakeholder, dibikin alur masalahnya, di pemberkasan apa saja, di administrasi dan lainnya. Jadi perbaikan menyentuh seluruh variable, pasti sempurna nanti hasilnya,” tegasnya.

 

Tags:

Berita Terkait