6 Poin Tanggapan Peradi SAI Terkait Usulan Munas Bersama
Utama

6 Poin Tanggapan Peradi SAI Terkait Usulan Munas Bersama

Berharap ada keinginan yang tulus untuk menyatukan Peradi. Upaya penyatuan Peradi bisa dimulai dengan melanjutkan kerja Tim 9 Peradi sebagaimana kesepakatan bersama di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham tanggal 25 Februari 2020.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES

Musyawarah Nasional (Munas) Bersama Peradi yang diusulkan DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi SOHO) mendapat tanggapan secara resmi dari Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pimpinan Juniver Girsang. Tanggapan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 30 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi. Surat yang diteken Ketua DPN Peradi SAI Juniver Girsang dan Sekjen DPN Peradi SAI Patra M Zen ini menyampaikan beberapa poin tanggapan soal ajakan Munas Bersama itu.  

Patra menjelaskan surat itu berisi 6 poin. Pertama, Peradi SAI menyambut baik sikap Peradi SOHO yang menyetujui sistem one person one vote dalam pemilihan Ketua Umum Peradi yang akan datang. Sistem itu sudah diusulkan Peradi SAI sejak tahun 2017. Meski menyambut baik perubahan sikap itu, tapi Peradi SAI menyayangkan hal tersebut karena tidak pernah disampaikan dalam Tim 9 Peradi yang dibentuk di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham pada 25 Februari 2020.

“Jika memang terdapat keinginan yang tulus untuk menyatukan Peradi, sebaiknya usulan rekan-rekan (Peradi SOHO, red) disampaikan melalui perwakilannya yang tergabung dalam Tim 9 Peradi, dan bukan langsung diviralkan di media massa dan pihak eksternal,” kata Patra ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9/2021). (Baca Juga: Syarat Ketum Peradi Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi)

Seperti diketahui, Pada 25 Februari 2020 lalu, tiga kubu Peradi yang diwakili Fauzie Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut MP Pangaribuan disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly, telah menandatangani Surat Pernyataan Bersama akan menyatu dalam nama tunggal Peradi yang diawali gelaran Munas Bersama setelah menggelar Munas di masing-masing Peradi. Ada sembilan nama tim perumus (Tim 9 Peradi) konsep penyatuan Peradi ini sekaligus merencanakan konsep gelaran Munas Bersama selama 3 bulan.

Juniver, Luhut, dan Fauzie menunjuk tiga nama mewakili organisasinya masing-masing dalam tim perumus. Pihak Fauzie diwakili oleh Achiel Suyanto, Hermansyah Dulaimi, dan Salih Mangara Sitompul. Luhut diwakili Hafzan Taher, Sugeng Teguh Santoso, dan Ifdhal Kasim. Lalu Juniver diwakili Harry Ponto, Francisca Romana, dan Samsudin Arwan. Namun, hingga kini gelaran Munas Bersama belum juga terwujud meski sudah diupayakan beberapa kali pertemuan, tapi kerap tidak tercapai kata sepakat terutama terkait teknis dan tata cara pemilihan ketua umum Peradi yang satu.    

Kedua, Patra mencatat rapat terakhir Tim 9 Peradi dilakukan 2 September 2020. Dalam rapat tersebut perwakilan Peradi SAI dan Peradi RBA mengajukan kerangka usulan “Menuju Satu Peradi.” Tapi usulan itu ditolak perwakilan Peradi SOHO.

Ketiga, Patra mengingatkan ada sejumlah usulan penting yang disampaikan pewakilan Tim 9 Peradi dari Peradi SAI dan Peradi RBA. Misalnya soal masa jabatan Ketua Umum 3 tahun (paling lama 4 tahun) dan tidak dapat dipilih lagi untuk masa jabatan berikutnya; Calon Ketua Umum berikutnya tidak pernah menjadi Ketua Umum Peradi.

Perwakilan Tim 9 Peradi dari Peradi SAI dan Peradi RBA juga mengusulkan calon ketua umum dapat dicalonkan dan dapat juga mencalonkan diri secara independen dengan meminta dukungan langsung dari para anggota. “Ini berbeda dari usulan rekan-rekan dalam surat Peradi SOHO bahwa masing-masing DPN Peradi hanya boleh mencalonkan satu calon ketua umum dimana hal tersebut mengindikasikan pertarungan, bukan rekonsiliasi dari 3 Peradi,” ujar Patra.

Keempat, terlepas dari perbedaan yang masih ada, Patra menyebut pihaknya telah menginstruksikan perwakilannya di Tim 9 Peradi untuk segera menginisiasi rapat untuk membahas surat Peradi SOHO. Kelima, Patra berharap perubahan sikap Peradi SOHO itu diwujudkan dengan kesediaan Peradi SOHO untuk melanjutkan kembali kerja Tim 9 Peradi. “Untuk menuntaskan pembahasan dan langkah-langkah persiapan menuju Munas Bersama demi bersatunya kembali Peradi,” paparnya.

Keenam, Peradi SAI telah menyelenggarakan pemilihan Ketua Umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan menggunakan mekanisme one person one vote secara e-voting pada 29 Februari 2020 lalu. “Kami dengan terbuka dan sangat antusias bersedia berbagi pengalaman atas hal tersebut demi membangun organisasi Peradi yang modern,” imbuh Patra. (Baca Juga: Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Bersama)

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Munas Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya: setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

Hanya saja, Peradi SAI dan Peradi RBA mengusulkan syarat penting yakni bagi ketua umum Peradi atau pernah menjadi ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan sebelumnya. Tetapi, nampaknya syarat ini tidak disetujui DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Otto beralasan syarat ini justru melanggar nilai demokrasi dan HAM.  

Tags:

Berita Terkait