6 Poin yang Meringankan Vonis Richard Eliezer
Terbaru

6 Poin yang Meringankan Vonis Richard Eliezer

Antara lain Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya, serta keluarga korban telah memaafkan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat hendak menjalani sidang di PN Jakarta. Foto: RES
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat hendak menjalani sidang di PN Jakarta. Foto: RES

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pasalnya, Richard dianggap sudah membuat kasus pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

“Menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, masa penahanan yang sudah dijalani Richard ditetapkan Hakim untuk dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Di samping itu, status Justice Collaborator (JC) Richard diterima/dikabulkan Majelis Hakim. Majelis Hakim berpandangan meski Richard merupakan orang yang turut serta dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, namun dirinya bukan pelaku utama.

Baca Juga:

Terdapat sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan hukuman yang diberikan kepada Richard oleh Majelis Hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Pertama, Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC. Kedua, bersikap sopan di persidangan.

Ketiga, belum pernah dihukum. Keempat, Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. Kelima, Richard telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Keenam, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai Terdakwa sampai pada akhirnya korban meninggal dunia.

Usai pembacaan putusan vonis terhadap Richard Eliezer oleh Majelis Hakim, ruangan sidang langsung nampak ricuh dengan euforia dari pendukung Richard Eliezer. Terhadap peristiwa yang terjadi, PN Jaksel mengkonfirmasi memang terjadi antusiasme pengunjung sidang sebelum persidangan dimulai. Banyak pendukung Richard Eliezer maupun awak media yang berebut untuk bisa masuk ke dalam ruang sidang.

“Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta Penasihat Hukum Terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa. Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kondisi itu, petugas keamanan PN Jaksel telah mengupayakan untuk mencegah. Dengan tingginya pengunjung dan kalangan jurnalis, kesalahpahaman terjadi. Akan tetapi suasana dapat diredakan usai narasumber diminta bergeser ke luar sidang untuk wawancara. Dari kejadian itu terjadi kerusakan kecil pada pagar pembatas di ruang sidang, sejumlah kursi, dan pintu masuk sebelah kanan ruang sidang.

“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa. Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait