7 Saran Ombudsman Agar Tata Kelola Proses Seleksi CPNS Bebas Maladministrasi
Berita

7 Saran Ombudsman Agar Tata Kelola Proses Seleksi CPNS Bebas Maladministrasi

Sebanyak 1.054 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman berisi beragam permasalahan yang berpotensi menyebabkan maladministrasi sepanjang pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
7 Saran Ombudsman Agar Tata Kelola Proses Seleksi CPNS Bebas Maladministrasi
Hukumonline

Tidak adanya mekanisme penyampaian keberatan dan sanggahan pada situs Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) membuat geram para pelamar CPNS 2018. Bahkan sebagian besar keluhan yang sudah disampaikan langsung ke instansi penyelenggara tak kunjung memperoleh penyelesaian. Buntutnya, laporan keluhan tersebut sampai ke 34 perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia bahkan hingga ke Kantor Pusat Ombudsman RI.

 

“Sebanyak 1.054 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman berisi beragam permasalahan yang berpotensi menyebabkan maladministrasi sepanjang pelaksanaan seleksi CPNS 2018,” kata Komisioner Ombudsman Laode Ida, dalam keterangan pers, Senin (3/12).

 

Masalah yang paling banyak dilaporkan yakni pada tahapan seleksi administrasi (sebanyak 949 laporan). Terutama kritik soal ‘pengiriman berkas fisik’ ke instansi yang dilamar peserta. Padahal seharusnya bisa dilakukan melalui sistem web SSCN. Ketentuan tersebut dianggap mempersulit pelamar khususnya yang bertempat tinggal di pelosok daerah.

 

Selain itu, hasil temuan Ombudsman menunjukkan bahwa tak sedikit instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. Contohnya, pada Formasi Penghulu Pertama hanya mencantumkan Kualifikasi Pendidikan S-1 Hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk Calon Peserta laki-laki.

 

Tak hanya itu, tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan juga menjadi faktor penghambat dalam tahapan administrasi. Akibatnya, peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan pada tahap ini.

 

Adapun pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tidak siapnya sarana dan prasarana untuk CAT juga menjadi objek laporan masyarakat yang ditemukan Ombudsman. “Misalnya di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo, masih terdapat kendala dalam penyediaan komputer dan/atau laptop untuk CAT,” kata Laode.

 

(Baca Juga: 3 Permasalahan Pendaftaran CPNS yang Kerap Dihadapi Pelamar)

 

Untuk itu, dengan segala kekurangan sistem yang telah terdeteksi, Ombudsman setidaknya memberikan 7 saran perbaikan kepada Panselnas dan Instansi Penyelenggara, yakni sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait