Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim
Kaleidoskop 2021

Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim

Dari tanggal 2 Januari-30 November 2021, KY menerima 1.346 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran KEPPH. Dari jumlah itu, hanya 200-an laporan yang diproses dan berujung rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 85 hakim.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Ketiga, terlapor bukan hakim, namun berkaitan dengan instansi lain, sehingga KY tidak dapat meneruskan atau menindaklanjuti. Sebagai contoh, yang dilaporkan adalah perilaku penggugat atau tergugatnya, jadi bukan hakim yang dilaporkan. Keempat, laporan yang ketika diverifikasi, pelapor mengatakan tidak memiliki bukti. Keenam, laporan yang diajukan bukan dalam kewenangan KY. Ketujuh, pelapor menyampaikan keberarannya tidak dipertimbangkan dalam putusan setelah diverifikasi dengan dilihat putusan tersebut ternyata sudah termuat dalam putusannya.

Untuk itu, dari 1.321 laporan yang sudah diverifikasi mencapai 98%, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi tidak banyak, hanya 200 laporan. Selain itu, ada 258 laporan yang termasuk kategori tidak memenuhi persyaratan, sehingga laporan tidak dapat diterima; ada 97 laporan masuk kategori bukan kewenangan KY; terdapat 108 laporan diteruskan oleh KY ke instansi yang relevan dengan substansi laporan. Kemudian, 312 laporan masih menunggu kelengkapan administrasi, seperti identitas pelapor dan lainnya. Sisanya terkategori permohonan pemantauan, meneruskan ke investigasi, advokasi, dan lain sebagainya.

Dari 200-an laporan itu, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 85 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Rinciannya, 64 hakim dijatuhi sanksi ringan; 14 hakim dijatuhi sanksi sedang; dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat. Jumlah hakim yang diperiksa pada sidang pleno KY tahun ini yang dikenakan sanksi semakin besar.

“Kalau dipresentasikan itu 45% dari hakim yang diperiksa KY telah diputus terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karenanya mendapat rekomendasi sanksi. Kalau dibandingkan dengan tahun 2020, presentasinya hanya 40,1%,” jelasnya.

Sukma mengaku pasca terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto serta memvideokan jalannya persidangan menjadi kesulitan dalam mengumpulkan bukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Padahal, sebelum ada Perma tersebut, lebih banyak laporan yang dilengkapi dengan hasil rekaman sidang, sehingga lebih memudahkan pembuktian.

“Saat ini dalam mekanisme pembuktian KY lebih mengandalkan keterangan saksi-saksi,” kata Sukma.  

Meski begitu, KY tidak membebankan pembuktian kepada pelapor. Sebaliknya, KY akan membantu pelapor untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran perilaku hakim. “Untuk itu, KY melalui Biro Pengawasan Hakim langsung terjun ke lapangan untuk mencari bukti-bukti. Tetapi, jika tak ada indikasi awal, juga tiada sedikitpun bukti yang disampaikan pelapor itu yang biasanya menjadi kendala.”

Tags:

Berita Terkait