Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan
Utama

Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan

Tanggapan pemerintah akan disampaikan dalam DIM secara terperinci.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Revisi terhadap Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan) mulai memasuki babak baru. Setelah cukup panjang digodok di Badan Legislasi (Baleg), RUU Kejaksaan disepakati masuk dalam pembahasan tingkat pertama antara Komisi III DPR bersama dengan pemerintah. Kesepakatan itu diambil setelah pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kejaksaan kepada DPR.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pihaknya telah membuat jadwal pembahasan antara Panja RUU Kejaksaan dengan pemerintah. Pembahasan bakal digelar secara marathon sejak Senin (15/11/2021) hingga akhir Desember. Namun, dia mengatakan sewaktu-waktu jadwal yang telah dibuat dapat saja berubah di tengah jalan.

“Kita sudah membuat jadwal, tapi sewaktu-waktu dapat berubah,” ujar Herman Herry di Komplek Gedung Parlemen, Senin (15/11/2021). (Baca Juga: Komisi III DPR Pertimbangkan Pasal Kontroversial RUU Kejaksaan)

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan semangat perubahan terhadap UU 16/2004 perlu memantapkan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri/independen. Selain itu, mendorong profesionalisme kejaksaan dalam berbagai penanganan perkara serta pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme. Karena itu, diperlukan penataan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan.

Setidaknya terdapat beberapan poin perubahan yang digagas DPR terhadap UU No.16 Tahun 2004. Pertama, pengaturan mengenai intelijen berdasarkan UU yang mengatur intelijen negara. Kedua, kewenangan barang cetakan dan kewenangan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.6-13-20/PUU/VIII/2010.

Ketiga, pengaturan fungsi advocaat general sebagaimana disebutkan dalam UU yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA), di mana Jaksa Agung dapat menyampaikan pendapat teknis hukum dalam perkara ke MA dalam permohonan kasasi. Dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau karena kedudukan jabatan dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara. Ada peran Kejaksaan di semua lingkungan peradilan dan MK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian UU di MK dan pengujan peraturan di bawah UU di MA.

Keempat, kewenangan Kejaksaan melakukan mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Kelima, kewenangan Kejaksaan dalam penyadapan sebagai upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Keenam, kewenangan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer. Ketujuh, kewenangan Kejaksaan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Kedelapan, pengaturan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesembilan, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Kesepuluh, pengaturan penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.

Kesebelas, kewenangan Kejaksaan dalam kerja sama dengan lembaga penegak hukum dengan negara lain, dan/atau lembaga organisasi internasional. Apalagi kedudukan Kejaksaan sebagai focal point pada lembaga International Association Corruption Authorities (IACA). Kemudian International Association of Prosecutor (IAP) dan forum Jaksa Agung Asean-China.

Keduabelas, pengaturan Kejaksaan lainnya. Seperti memberi pertimbangan, keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk memasuki jabatan publik. Begitu pula pemberian gelar, tanda jasa ataupun tanda kehormatan. Ketigabelas, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaualatan negara dan bangsa pada saat keadaan bahaya, darurat sipil, militer, dan dalam keadaan perang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hariej membenarkan jadwal pembahasan yang telah disusun Komisi III DPR. Dalam mewujudkan negara hukum sebagai amanat konstitusi, penegakan hukum dan keadilan menjadi elemen vital yang sangat dibutuhkan termasuk bidang penuntutan.

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi negara di bidang penuntutan penting menjamin hak-hak masyarakat secara adil. Misalnya, penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, saat ini adanya pergeseran paradigma hukum pidana yang semula keadilan retributif menjadi keadilan restoratif.

Karena itu, kata pria biasa disapa Eddy itu, perubahan terhadap UU 16/2004 menjadi prioritas dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Terkait dengan materi muatan, pemerintah merespons positif untuk dapat segera dibahas mendalam sesuai mekanisme aturan yang berlaku. “Tanggapan pemerintah akan disampaikan dalam DIM secara terperinci. Besar kiranya agar RUU Ini dapat segera dibahas.”

Tags:

Berita Terkait