Dengan adanya MOU BPKN-KPPU diharapkan Pemerintah berkomitmen membangun integritas perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat sehingga terbangun trust antara konsumen dan pelaku usaha dalam meningkatkan transaksi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
"Melalui kerjasama ini diharapkan persaingan usaha dan perlindungan konsumen nasional di masa depan dapat diselenggarakan dengan landasan terarah, konsisten, dan sinergis bersama para pemangku kepentingan sehingga konsumen dan dunia usaha bertransaksi dengan percaya diri, terbangun pasar dinamis, daya beli konsumen efektif sehingga berkontribusinya pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas," pungkas Ardiansyah.