Ada Opsi Presiden Terbitkan Perppu Perpanjangan Jabatan Kapolri
Berita

Ada Opsi Presiden Terbitkan Perppu Perpanjangan Jabatan Kapolri

Karena DPR bakal memasuki masa reses dan masa purnabakti Badrodin bakal habis Juli mendatang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun. Foto: RES
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun. Foto: RES
Masa purnabakti Jenderal Badrodin Haiti menjabat orang nomor satu di Korps Bhayangkara berakhir Juli mendatang. Pergantian jabatan dengan pertimbangan waktu yang pendek memungkinkan masuk dalam kategori kegentingan. Memperpanjang masa jabatan Kapolri terhadap Badrodin menjadi pilihan bagi Presiden Joko Widodo meski tidak tertuang secara gamblang dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Perpanjangan masa jabatan Kapolri dimungkinkan. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR.

“Jadi kalau kita kaitkan dengan masa usia Kapolri Badrodin Haiti, tanggal 24 Juni dia pensiun. Maka memang sulit. Yang bisa dilakukan adalah mungkin perpanjangan bagi Badrodin Haiti,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu). Pasalnya itu tadi, aturan perpanjangan jabatan Kapolri tidak diatur secara eksplisit dalam UU Polri. Makanya, terdapat dua penafsiran terkait masa perpanjangan masa jabatan Kapolri.

“Tapi untuk lebih jelasnya sebaiknya presiden keluarkan Perppu untuk perpanjangan dengan alasan waktu yang sangat mepet di DPR,” ujarnya.

Menurutnya, DPR sudah memasuki liburan hari raya idul fitri mulai 28 Juni - 18 Juli mendatang. Namun bila merujuk juru bicara kepresidenan Johan Budi, pemerintah bakal memasukan nama baru pengganti Badrodin. Ia menilai bila benar memasukan nama pengganti Badrodin, idealnya dikirimkan pekan ini ke DPR.

Namun bila perpanjang jabatan, Presiden Jokowi mesti menerbitkan Perppu karena adanya kevakuman kepemimpinan Polri. Meski  terdapat pejabat Wakapolri, namun kewenangannya berbeda dengan Kapolri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan lebih. “Bisa pakai Perppu. Karena tidak diatur dalam undang-undang, maka tidak dilarang diperpanjang,” ujar politikus Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpandangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kapolri menjadi ranah presiden. Namun, bila perpanjangan masa jabatan dinilai diperlukan oleh presiden perlu pula mempertimbangkan berbagai hal. Mulai usia, keahlian dalam bidang tertentu.

Menurutnya, sepanjang memenuhi kriteria persyaratan perpanjangan masa jabatan yang diatur dalam UU Polri dan aturan turunannya, maka tak perlu menerbitkan peraturan yang bersifat khusus. Sebaliknya bila perpanjangan masa jabatan Kapolri dilakukan terhadap orang pejabat yang tidak memenuhi kriteria misalnya, maka diperlukan aturan berupa Perppu.

“Itulah yang menjadi pertimbangan, jadi Perppu ini adalah dalam posisi bahwa dalam keadaan terpaksa harus dikeluarkan. Namun itu semua kita kembalikan lagi kepada presiden, karena presiden kan sampai hari ini belum mengeluarkan statemen apa-apa,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai memperpanjang masa dinas Badrodin sebagai Kapolri cukup terbuka. Terlebih, keputusan presiden mengenai pengangkatan Badrodin sebagai Kapolri tidak disertai dengan masa jabatan terbatas.

“Artinya, selama Jend (Pol) Badrodin Haiti berdinas aktif sebagai anggota Kepolisian atau selama yang bersangkutan belum diberhentikan oleh Presiden, maka selama itu pula ia dapat memegang jabatan Kapolri,” ujarnya.

Selain opsi perpanjangan, kata Miko, presiden pun dapat mengangkat calon Kapolri baru dengan persetujuan DPR. Pada opsi ini, Presiden Joko Widodo seharusnya bersandar pada Nawacita, yakni Kapolri adalah sosok yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum. Komitmen Presiden Joko Widodo terhadap reformasi Kepolisian juga seharusnya ditunaikan dan hal itu dimulai dari memilih calon Kapolri yang berintegritas.

“Pengalaman ketika pemilihan calon Kapolri lalu yang berujung pada kisruh pada bidang penegakan hukum seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai Presiden Joko Widodo kembali memilih sosok yang kontroversial dan menuai polemik di masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait