Adi Andojo: Kasus Hakim Agung Suap Bukan Dendam
Berita

Adi Andojo: Kasus Hakim Agung Suap Bukan Dendam

Jakarta, hukumonline. Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK) Adi Andojo Soetjipto menyatakan bahwa pengungkapan kasus tiga hakim agung yang diduga terkena suap bukan karena dendam pribadinya

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Adi Andojo: Kasus Hakim Agung Suap Bukan Dendam
Hukumonline

Adi meluruskan pernyataan dari hakim agung Supraptini Suprapto, SH yang menjadi salah satu tersangka dari tiga hakim agung dalam kasus penyuapan Rp196 juta. Supraptini kepada media massa menyebutkan  bahwa tindakan TGPK yang diketuai oleh Adi Andojo ada kaitannya dengan dendam. Pasalnya, Supraptini pernah mengalahkan perkara mertua Adi yang pernah ditanganinya.

Pada jumpa pers Senin (28/8), Adi dengan tegas membantah bahwa mertuanya mempunyai perkara di Mahkamah Agung dan mengenai hal itu dapat diteliti dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Menurut Adi, yang benar kasusnya adalah bahwa memang Ny. Supraptini Suprapto, SH (SS) pernah menangani sebuah perkara. Perkara ini menyangkut putusan Mahkamah Agung dengan pihak-pihak pemilik tanah  yang bernama Tody dengan pengembang PT Gunung Batu di Jember, Jatim, dan pemilik FX. Handjojo.

Mertua Adi membeli rumah dari developer tersebut, tetapi yang berperkara adalah antara Tody dengan Fx. Handjojo. "Sebenarnya mertua saya malah menjadi korban. Jadi bukan menyangkut perkara yang menyangkut mertua saya seperti yang dikatakan oleh Ny. Supraptini," kata Adi.

Adi juga membantah bahwa dirinya ada dendam seperti yang dituturkan oleh Yahya Harahap. Karena menurutnya, kasus penyuapan yang melibatkan hakim agung dan mantan hakim agung tersebut adalah berasal dari laporan masyarakat yang dianggap sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat, sehingga layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Berkaitan dengan laporan dari Ny. Supraptini dan Marnis Kahar ke Mabes Polri terhadap saksi Mestri Pasaribu dan Endin, berdasarkan kesaksiannya kepada TGPK tentang kasus penyuapan hakim agung, Adi mengatakan silakan saja. Pasalnya, sebagaimana pernyataan dari Jaksa Agung Marzuki Darusman tentang perlindungan saksi yang melaporkan suatu tindak pidana, akan dilindungi dengan azas oportunitas."Nanti pada saat tahap penuntutan, laporan dari hakim itu akan dihadang atau tidak dilanjutkan," kata Adi.

Pemberhentian Faisal Tadjuddin

Adi Andojo juga menjelaskan pemberhentian Faisal Tadjuddin dari keanggotaannya di TGPK. Dalam penjelasannya, Adi mengatakan bahwa pengunduran diri Faisal itu diajukan berdasarkan surat resmi pada  17 Juni 2000 yang ditujukan kepada TGPK. "Surat itu sangat pribadi dan rahasia, sehingga tidak bisa diberitakan kepada publik," ujar Adi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: