Advokat Berkualitas Harus Kuasai Kode Etik
Terbaru

Advokat Berkualitas Harus Kuasai Kode Etik

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Terkait sanksi, tersedia mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Penjatuhan sanksi etik mempertimbangkan berat atau ringannya sifat pelanggaran.

Sanksi peringatan biasa dijatuhkan jika sifat pelanggarannya tidak berat. Lalu, sanksi peringatan keras dijatuhkan jika sifat pelanggarannya berat atau kembali melanggar kode etik setelah mendapat sanksi peringatan sebelumnya.

Sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dijatuhkan jika sifat pelanggarannya berat. Tindakan mengulangi pelanggaran kode etik setelah mendapat sanksi peringatan keras juga menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi ini.

Pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat dilakukan jika pelanggaran kode etik terbukti dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi. “Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat baik di luar maupun di muka pengadilan,” ujar Nikolas. Sanksi jenis ini atau sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi juga ditembuskan informasinya kepada Mahkamah Agung.

Pembicara lain di sesi hari pertama adalah Wakil Ketua Umum PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas, Shalih Mangara Sitompul. Ia menyampaikan bahwa KEAI sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat. Isinya menjamin dan melindungi advokat.

Namun, KEAI sekaligus membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Tidak hanya kepada klien, tetapi juga bertanggung jawab kepada pengadilan, negara, masyarakat, termasuk pada dirinya sendiri. “Profesi advokat memerlukan sesuatu code of conduct yang pada umumnya mengandung hak-hak fundamental dan peraturan-peraturan mengenai tingkah laku dalam melaksanakan tugas profesi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait