Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum
Terbaru

Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum

DPN Peradi menilai penyidik Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap advokat itu.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Otto mengungkapkan tersangka Didit sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum kepada DPN Peradi. Namun, tak lama kemudian Advokat Didit ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi kita masih menunggu bagaimana sebenarnya duduk kasus perkara ini secara jelas hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah siapkan Tim Pembela Profesi dalam kasus ini,” kata Otto.

Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan pada 29 November 2021, Advokat Didit Wijayanto Wijaya mendatangi DPN Peradi untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum karena merasa dikriminalisasi. Tapi, keesokan harinya pada 30 November 2021, yang bersangkutan sudah dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.

“Saya tidak tahu persis duduk perkara kliennya itu. Tapi, karena dia meminta bantuan hukum karena berhubungan menjalankan tugas profesi, kami harus bantu. Kita siapkan tim, tapi besoknya sudah dijemput paksa,” kata Sekjen Hermansyah Dulaimi saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Dia melihat penyidik Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap advokat itu. “Katanya menghalang-halangi, menghalang-halangi proses penyidikannya dimana? Namanya advokat tugasnya memberi nasihat hukum kepada kliennya, kalau semua advokat memberi nasihat hukum dianggap menghalang-halangi penyidikan ya repot? Jadi apa fungsi advokat sebagai penasihat hukum?”

Yang pasti, kata dia, DPN Peradi sudah menyiapkan Tim Pembela untuk mendampingi Advokat Didit Wijayanto Wijaya dalam menghadapi kasus yang membelitnya. Dalam kode etik, disebutkan jangankan sedang menjalankan tugas profesinya, tidak sedang menjalankan profesi saja, setiap rekan sejawat yang terjerat kasus pidana wajib diberi bantuan hukum.  

Tags:

Berita Terkait