Advokat Ini Berbagi Tips Mitigasi Korupsi untuk In House Counsel
Terbaru

Advokat Ini Berbagi Tips Mitigasi Korupsi untuk In House Counsel

Ada lima tips yang bisa dilakukan, mulai dari prosedur proporsional hingga keterbukaan dan monitoring.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Partner NKHP Law Firms Kresna saat menyampaikan materi dalam breakout session di In House Counsel Summit 2023, Jumat (20/10).  Foto: RES
Partner NKHP Law Firms Kresna saat menyampaikan materi dalam breakout session di In House Counsel Summit 2023, Jumat (20/10). Foto: RES

Breakout session pada hari kedua In House Counsel Summit yang digelar Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menghadirkan Partner NKHP Law Firms Kresna Hutauruk sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Kresna memaparkan diskusi dengan tema “Pencegahan Pidana Korupsi di Korporasi: Peran Hukum dan Kepatuhan Bisnis”.

Dalam pemaparannya, Kresna berbagi tips bagi in-house counsel Perusahaan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan masing-masing. Ada lima tips yang bisa dilakukan in-house counsel agar perusahaannya dapat memitigasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Pertama, prosedur proporsional. Pada tahap ini, penting bagi tim legal untuk menjaga prosedur Perusahaan tetap on the track. “Misalnya pertemuan-pertemuan yang terjadi harus ada berita acara atau notulen yang jelas,” Jumat (20/10).

Hukumonline.com

Partner NKHP Law Firms Kresna saat menyampaikan materi dalam breakout session di In House Counsel Summit 2023, Jumat (20/10).  Foto: RES

Kedua, penerapan good corporate governance. Hal ini menjadi penting, lanjut Kresna, karena Perusahaan bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan Perusahaan. Ketiga, penguatan sikap anti korupsi di internal Perusahaan. Terkait hal ini, korporasi harus mempelajari undang-undang apa saja yang menempatkan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dalam hal ini mematuhi UU Pemberantasan Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selain itu, korporasi juga harus memperhatikan prinsip indemnity (ganti kerugian), penyimpanan dokumen yang terkait dengan asset-aset korporasi dan due diligence (uji kelayakan),” kata Kresna.

Tags:

Berita Terkait