Advokat Menilai Aborsi Karena Perkosaan Sulit Diimplementasikan
Utama

Advokat Menilai Aborsi Karena Perkosaan Sulit Diimplementasikan

Karena aborsi hanya diperbolehkan di usia kandungan 40 hari, sedangkan proses hukum kerap berjalan lama.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

“Menurut saya tidak perlu menunggu putusan banding,” tambahnya.

Andi juga mengkritik kebiasaan masyarakat Indonesia yang selalu memanfaatkan upaya hukum yang ada. Ia mencontohkan di negara-negara seperti Belanda dan Perancis yang dalam 10 tahun hanya ada satu perkara peninjauan kembali. “Di Indonesia, setiap jam ada permohonan peninjauan kembali,” kritiknya.

Bahkan, lanjutnya, meski sudah dibatas penggunaan upaya hukum, seperti kasasi terhadap putusan bebas, masih saja terus disimpangi. “Putusan bebas kan tidak boleh dikasasi, tetap dikasasi. Itu pun tetap diterima oleh MA,” ujanrya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengakui bila pelaksanaan PP ini, khususnya menyangkut aborsi akibat perkosaan, bukan hal yang mudah. Ia menuturkan perlunya sikap kehati-hatian dalam memperbolehkan seseorang melakukan alasan aborsi karena telah diperkosa.

“Misalnya, bukti sudah cukup kuat, jejaknya jelas dan pelaku (pemerkosaan,-red) sudah mengakui. Nah, pas sidang di Pengadilan Negeri, ternyata pelaku bebas. Ini kan bahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi PP No.61 Tahun 2014 ini di kalangan polisi karena keterbatasan anggaran. “Saya cek ke Kabareskrim, belum ada sosialisasi. Pertama, belum ada anggaran untuk laksanakan itu. Kedua, karena kita kemarin sedang sibuk mengamankan pemilu ,” tambahnya

Meski begitu, lanjut Ronny, Kabareskrim sudah mengirim perintah dalam bentuk telegram ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia untuk membaca ulasan-ulasan media seputar persoalan ini. “Kabareskrim Polri perintahkan harus dipelajari PP 41 ini. Jadi walau belum ada sosialisasi secara resmi, perintah untuk pelajari dan diskusikan pelaksanaan PP ini sudah ada,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait