Advokat Perlu Masifkan Kegiatan Pro Bono
Utama

Advokat Perlu Masifkan Kegiatan Pro Bono

Pro Bono bagi advokat seharusnya dimaknai sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk membantu masyarakat tidak mampu yang butuh pendampingan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Advokat Perlu Masifkan Kegiatan Pro Bono
Hukumonline

Silakan klik http://bit.ly/ProBono2023 untuk mengikuti survei Hukumonline Indonesia Pro Bono Awards 2023

Sebagai profesi yang terhormat atau officium nobile, advokat wajib melakukan Pro Bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.

Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat ini tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan merupakan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa terkecuali.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat ini merupakan bentuk pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:

Meskipun melakukan Pro Bono adalah wajib bagi advokat, namun dalam praktiknya masih sedikit advokat yang melakukan Pro Bono. Managing Partner Farida Law Office mengatakan banyak faktor yang menyebabkan advokat masih belum melakukan kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Banyak faktor ya, advokat muda kan mereka sekarang mungkin belum ada tabungan, terus dari sisi keilmuan ada yang belum bisa mereka lakukan dan faktor dari dalam lainnya. Jadi di doakan saja kepada advokat muda agar mereka ada keinginan untuk berbagi dari dalam hati, tidak perlu merasa terbebani dengan kewajiban jika memang masih mau menikmati ya silahkan, nanti pasti ada waktunya mereka akan melakukan Pro Bono,” jelas Ike Farida saat dihubungi Hukumonline, Kamis (9/11) lalu.

Farida melihat kehumanisan yang dimiliki masyarakat Indonesia yang saling tolong menolong akan membuka hati advokat untuk melakukan Pro Bono. Meski diwajibkan, tetap saja melakukan Pro Bono perlu melihat beberapa aspek dari dalam diri advokat itu sendiri.

“Orang Indonesia itu orang yang punya hati nurani yang sensitif, pada dasarnya semuanya baik dan jarang mereka sama sekali tidak peduli. Generasi muda ini saya percaya akan datang niatnya karena kita manusia dan roda kehidupan berputar, ada kalanya di bawah butuh bantuan dan ada kalanya saat berada di atas pasti kita ingin membantu orang lain,” ujar ILUNI FHUI tersebut.

Tidak pernah merasa terbebani, Farida melakukan Pro Bono sebagai pekerjaan yang menyenangkan. Baginya melakukan Pro Bono serta merta hanya sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk membantu orang yang membutuhkan.

Setuju dengan Farida, advokat dari Papua Barat Paulus Sania Sirwutubun & Asosiasi merasa kewajiban melakukan bantuan hukum Pro Bono bukan persoalan Pro Bono, tetapi bagaimana proses penegakan hukum di tengah masyarakat khususnya masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat dibantu oleh advokat yang tergerak hatinya untuk membantu secara cuma-cuma.

“Perlu adanya gerakan dari hati langsung oleh masing-masing advokat, kemudian juga harus ada kewajiban yang bisa diturunkan di tingkat organisasi seperti program atau keharusan yang bisa disampaikan melalui Anggaran Rumah Tangga ketika orang meminta pendampingan secara Pro Bono,” jelas Paulus kepada Hukumonline.

Pada intinya melakukan kegiatan secara sukarela harus dari masing-masing pribadi yang bersangkutan, Paulus mengatakan tidak adanya organisasi advokat yang terlibat langsung dan hanya menjadi payung yang menaungi advokat yang membuat Pro Bono belum masif dilakukan oleh banyak Advokat.

Untuk itu, perlu pemahaman bagi para advokat untuk secara sadar meyakini bahwa Pro Bono adalah kerja dari hati karena tidak ada keuntungan secara materi yang akan di dapat oleh advokat yang melakukan Pro Bono.

“Kalau soal untung, ya tidak ada untungnya bahkan banyak ruginya. Cuma sebagai orang yang beriman kita tentu yakin rezeki dan berkat sudah ada yang mengatur dan itu saya alami sendiri. Kita berharap akan banyak advokat yang berinisiatif dan merasa terpanggil secara profesi untuk pendampingan hukum apalagi di wilayah terpencil yang pengacaranya jarang,” harapnya.

Fakta yang memperlihatkan masih sedikitnya advokat yang melakukan Pro Bono menandakan perlu upaya untuk menggugah dan memotivasi advokat agar mau melakukan Pro Bono yang lebih masif sebagai bagian dari kewajibannya menjalankan profesi yang mulia tersebut. 

Tags:

Berita Terkait