Advokat Sebut Ada Maladministrasi oleh BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Profil

Advokat Sebut Ada Maladministrasi oleh BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kasus gagal ginjal akut pada anak diperkirakan terjadi karena salah satu faktornya ada maladministrasi atas pengawasan BPOM sebagai badan yang berwenang dalam pengawasan obat dan makanan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Cara kerja yang tidak patut menurut kami ini bisa kita mintakan pertanggungjawabannya kepada produsen atau ke badan publik yang mengawasi peredaran obat,” lanjutnya.

David juga menyayangkan sikap BPOM yang saat ini saling menyalahkan dan melempar tanggungjawab kepada lembaga dan kementerian lain terkait kejadian ini, sehingga penyelesaian masalahnya berlarut-larut tak kunjung usai.

“Pejabat publik kok salah-salahan. Ini bukan argumen pribadi saya, tetapi Ombudsman yang merupakan lembaga berwenang pun menyatakan, ada maladministrasi atas pengawasan BPOM ini,” ucapnya.

David berharap kejadian ini harus ditangani dengan benar oleh BPOM serta berharap BPOM fokus dalam pemecahan masalah, sehingga tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai gagal ginjal akut pada anak.

Pengakuan BPOM

Sebelumnya, BPOM mengakui telah menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal pada platform situs, media sosial, dan e-commerce di Indonesia.

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seperti diktip Antara dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11).

Ia mengatakan BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (take-down) konten terhadap 6.001 tautan tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait