Agar Dunia Usaha Tidak Terhambat, Aturan Gratifikasi Perlu Lebih Rinci
Berita

Agar Dunia Usaha Tidak Terhambat, Aturan Gratifikasi Perlu Lebih Rinci

Pemberian hadiah yang bisa digolongkan gratifikasi, oleh kalangan pengusaha dinilai lazim untuk memperlancar bisnis. Mereka menilai aturan gratifikasi perlu dibuat rinci agar dunia usaha tidak terhambat.

Gie
Bacaan 2 Menit
Agar Dunia Usaha Tidak Terhambat, Aturan Gratifikasi Perlu Lebih Rinci
Hukumonline
Kewenangan untuk menentukan batasan dan pelaporan gratifikasi saat ini ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Definisi dan bentuk gratifikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sulit dilakukan

Ia menambahkan, KADIN sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah tentunya langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK untuk memberantas korupsi.Namun, program pemerintah sendiri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan dunia usaha.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi gaji pegawai negeri yang jauh untuk mengejar standar kehidupan sehingga berpeluang untuk membuka jalan gratifikasi itu sendiri.

Sampai saat ini, menurut Fatahillah, KADIN belum mempunyai komitmen khusus dengan KPK dalam hal pelaporan gratifikasi. Menurutnya untuk menarik benang merah dalam hal pelaporan gratifiaksi dari sudut pandang pengusaha, relatif sulit dilakukan.

Kalangan bisnis, sejauh ini masih gamang dalam menyikapi gratifikasi. Ketua KADIN DKI Jakarta, Fatahillah Dachlan mengakui aturan tentang pemberian gratifikasi ini merupakan hal yang masih baru. Ia menambahkan, batasan gratifikasi yang diatur dalam undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan oleh pengusaha. Tujuannya,  untuk memperlancar urusan bisnis maupun sebagai bentuk tanda terima kasih.

Tanpa ada aturan rinci dari KPK tentang gratifikasi, dikhawatirkan kalangan usaha salah menerapkannya. Fatahillah mengatakan pemberian hadiah, rabat bukan merupakan semata-mata untuk menyuap. Masak kita mau sodakoh (sedekah, red)  dilarang, ujar Fatahillah saat dihubungi hukumonline (16/12).

Dalam makalahnya yang disampaikan dalam sebuah seminar tentang gratifikasi di Jakarta (16/12), Fatahillah menyatakan pengurusan izin bisnis, tata cara lelang, pengurusan dokumen ekspor impor dan bea cukai, sampai surat identifikasi seperti paspor dan KTP, umumnya memakan waktu yang lama. Sehingga, seringkali masyarakat mencari jalan pintas dengan cara memberikan sesuatu, alias gratifikasi.

Agar aturan gratifikasi dapat diterapkan, papar Fatahillah, KPK sebagai badan yang berwenang perlu membuat aturan tegas yang diikuti dengan sosialiasi tentang gratifikasi itu sendiri. Selain itu, KPK juga harus membangun mekanisme kontrol, membangun proses kunci khususnya dalam penganggaran, pengadaan dan hal-hal yang mendorong efisiensi dan efektifitas. Jangan sampai akhirnya gratifikasi malah dilakukan sembunyi-sembunyi, tegas Fatahillah.

Tags: