Agen Innospec Diperiksa KPK
Aktual

Agen Innospec Diperiksa KPK

fat
Bacaan 2 Menit
Agen Innospec Diperiksa KPK
Hukumonline

KPK memeriksa Direktur Operasional PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir dalam kasus penyidikan dugaan korupsi terkait pembelian bahan baku bensin bertimbal Tehtra Ethyl Lead (TEL) dari Innospec Ltd tahun anggaran 2004-2005. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Syakir diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa di kantornya, Senin (16/7). PT Soegih Interjaya merupakan perusahaan agen Innospec Ltd dalam pengadaan bensin bertimbal.

Dalam kasus ini, Direktur PT Soegih InterJaya, Willy Sebastiam Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Willy yang merupakan pimpinan agen Innospec Ltd di Indonesia diduga telah memberikan hadiah atau imbalan berupa uang kepada beberapa pejabat PT Pertamina, di antaranya adalah Suroso. 

Pemberian hadiah tersebut guna memuluskan penjualan bahan bensin mengandung zat TEL kepada pemerintah Indonesia. Tersangka Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Suroso yang diduga menerima hadiah dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Tags: