Para Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik.
Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma tersebut. Karena itu, Pemohon menyimpulkan seluruh norma diujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan asas “Dapat Dilaksanakan”, “Kejelasan Rumusan”, “Keadilan”, “Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Kepastian dan Kepastian Hukum” dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945.