Ahli: Wewenang MK Tak Sekedar Memutus Perselisihan Hasil Pemilu
Melek Pemilu 2024

Ahli: Wewenang MK Tak Sekedar Memutus Perselisihan Hasil Pemilu

Makna memutus perselisihan tentang hasil pemilu adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tapi dalam UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu frasa ‘tentang’ soal kewenangan MK terhadap PHPU itu hilang. Frasa wewenang sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maknanya lebih luas dan komprehensif, tak sekedar memutus perselisihan hasil pemilu.

“Makna ‘memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum’ adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, memutus perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara bermakna memeriksa dan mengadili proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu. Bentuknya berupa pelanggaran yang tidak dapat ditolerir (intolerable condition) dan/atau pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Sementara memutus perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional bermakna memeriksa dan mengadili perselisihan penetapan perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional yang dibuat KPU. Aan mengusulkan kewenangan MK terkait PHPU kembali pada frasa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Peran MK selamatkan demokrasi

Ahli kedua yang memberi keterangan yakni pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura. Menurutnya, MK berperan penting dan strategis menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia. Dalam konteks Pemilu 2024, khususnya dimensi kecurangan dan pelanggaran pemilu sebagaimana diajukan pemohon ke MK menjadi keniscayaan untuk diperiksa dan diuji secara faktual dengan kualitas pembuktian yang mendalam oleh MK.

Hukumonline.com

Ahli Hukum Tata Negara dari FH Universitas Andalas, Charles Simabura saat mengurai pandangannya di persidangan sengketa Pilpres. Foto: Tangkapan layar youtube

Charles menekankan pembuktian kecurangan pemilu sangat penting untuk memastikan apakah hasil pemilu yang diperoleh peserta pemilu bersumber dari kompetisi yang fair atau tidak. “Apakah sesuai aturan main, dan berjalan di atas proses pengawasan dan penegakan hukum profesional, jujur, dan adil,”  tegasnya.

Bagi Charles, MK perlu memastikan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu berjalan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Selain itu MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU mengingat ada putusan DKPP terhadap seluruh komisioner KPU RI tapi faktanya tidak berdampak baik kepada KPU RI sebagai termohon juga pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah Mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan (vide putusan MK No.132.BUP-XIX/2021 dan putusan MK No.135/PHP.BUP-XIX/2021),” katanya.

Tags:

Berita Terkait