AI Lawyer Hadir di Dunia, Bisakah Menggantikan Peran Lawyer Keseluruhan?
Kolom

AI Lawyer Hadir di Dunia, Bisakah Menggantikan Peran Lawyer Keseluruhan?

AI Lawyer tidak dapat dijadikan sebagai subjek hukum secara utuh, AI Lawyer hanya dapat dijadikan media pembantu para pengacara dalam menjalankan tugas-tugasnya baik untuk memberikan konsultasi maupun mewakili kehadiran penasehat hukum di persidangan.

(ki-ka) Ramadhan Dwi Saputra/Kania Venisa Rachim/Yulvia Chandra Cipta. Foto: Istimewa
(ki-ka) Ramadhan Dwi Saputra/Kania Venisa Rachim/Yulvia Chandra Cipta. Foto: Istimewa

AI Lawyer atau pengacara berbentuk Artificial Intelligence merupakan sebuah kemajuan teknologi di bidang hukum, yang mana profesi lawyer atau pengacara digantikan oleh hasil dari kecerdasan buatan. AI Lawyer sudah muncul semenjak teknologi semakin canggih dengan berbagai jenis seperti website konsultasi hukum yang akan langsung dibalas oleh sistem, pembuatan berkas-berkas pertanahan oleh sistem, hingga hadirnya robot hukum.

Di Amerika Serikat, Sebuah Firma Hukum ternama bernama Baker Hostetler telah memanfaatkan teknologi IBM’s AI untuk membantu pekerjaan mereka di pengadilan yang disebut juga dengan ROSS. ROSS dirancang untuk dapat meneliti, membuat hipotesis, memberikan tanggapan kepada pengguna (user), dan juga mengerti bahasa manusia, serta beradaptasi dengan input yang didapat sehingga dapat memberikan jawaban yang lebih baik dari sebelumnya dalam persidangan (De Jesus, 2017).

Tidak hanya itu, menariknya Robot Lawyer DoNotPay juga telah hadir di Amerika. DoNotPay Robot Lawyer ini akan mendengarkan argumentasi di persidangan real time dan memberitahukan terdakwa apa yang perlu disampaikan melalui earphone dan smartphone terdakwa (Fachri, 2023). Namun DoNotPay Robot Lawyer ini juga masih menuai kontroversi mulai dari tidak diperbolehkannya menggunakan alat bantu dengar di dalam persidangan, tidak memiliki gelar hukum, tidak terdaftarnya sebagai lawyer, tidak berbentuk robot, dan tidak pula subjek hukum yang diakui (Qurani, 2023). Lantas bagaimana dengan di Indonesia?

Baca juga:

Apakah AI Lawyer Dapat Dikatakan Sebagai Subjek Hukum dalam Hukum Indonesia?

Purusa hukum atau subjek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum atau persoonlijkheid. Kewenangan hukum merupakan kecakapan yang dijadikan pendukung subjek hukum yang diberikan oleh hukum objektif (Van Appeldoorn, 1978). Pengertian mengenai subjek hukum juga dituturkan oleh Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa subjek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapatkan hak dan kewajiban dari hukum (Mertokusumo, 2004). Ringkasnya, subjek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki kewajiban, kewenangan, dan pemilik hak hukum.

Subjek hukum yang masih dikenal di Indonesia maupun di wilayah yurisdiksi hukum negara lain adalah manusia itu sendiri dan juga badan hukum. AI Lawyer sebagai salah satu kemajuan teknologi yang dapat menirukan perilaku manusia dan dikembangkan dengan pengetahuan berpikir dan bertindak layaknya manusia belum ditetapkan sebagai subjek hukum dalam peraturan hukum yang berada di Indonesia.

Dasar-dasar hukum terkait kemajuan teknologi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur AI sebagai salah satu obyek hukum bukan subjek hukum. Hal ini diterangkan dalam Pasal 1 Angka 8 yang menyatakan bahwa agen elektronik merupakan perangkat yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang dikendalikan oleh seseorang. Sebagaimana AI Lawyer sebagai suatu perangkat yang masih dikendalikan oleh seseorang di belakangnnya atau yang biasa disebut sebagai penyelenggara sistem elektronik. Apabila ditelaah lebih lanjut, UU ITE hanya mengatur beberapa unsur yang memenuhi dan dapat dikatakan sebagai subjek hukum dalam bagian informasi transaksi elektronik yaitu, pengirim, penerima, orang, pemerintah, dan badan usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait