Akademisi Fakultas Hukum Unpad Beberkan Substansi Perubahan UU ITE Terbaru
Utama

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Beberkan Substansi Perubahan UU ITE Terbaru

Seperti pengakuan terhadap kedaulatan digital, ekosistem digital, kontrak dan tanda tangan digital, perlindungan anak, dan pasal karet.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto  dalam diskusi bertema ‘Regulations Roundup: Updates on Indonesian Laws in Live Podcast, Special Edition membahas UU ITE terbaru di Indonesia, Rabu (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto dalam diskusi bertema ‘Regulations Roundup: Updates on Indonesian Laws in Live Podcast, Special Edition membahas UU ITE terbaru di Indonesia, Rabu (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Resmi sudah DPR memberikan persetujuan terhadap RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU dalam rapat paripurna dua pekan lalu. Beleid itu dinilai memuat berbagai substansi yang mengakomodir perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto, membeberkan sejumlah substansi RUU Perubahan Kedua UU No.11/2008 itu. Menurutnya dibutuhkan pengaturan yang lebih spesifik karena kebutuhan ekosistem industri dan interaksi masyarakat digital tidak bisa menganggap suatu platform sebagai asing, tapi harus tunduk pada kedaulatan digital.

Oleh karenanya dalam RUU Perubahan Kedua UU 11/2008 ada kedaulatan digital dan berdampak pada penegakan hukum karena terkait nomra yang melekat pada perilaku sosial dan ekonomi digital. “Karena sangat dinamis dan perubahan yang cepat serta pemanfaatan teknologi digital. Revisi ini adalah keniscayaan selain merespon KUHP Nasional -UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, -red),” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Regulations Roundup: Updates on Indonesian Laws in Live Podcast, Special Edition membahas UU ITE terbaru di Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Danrivanto melanjutkan, ekosistem digital juga menjadi perhatian Perubahan Kedua UU 11/2008. Dia menyebut di negara yang industri digitalnya maju pemerintah memiliki peran strategis untuk mendorong inovasi dan komersialisasi teknologi digital. Pemerintah perlu mengatur dalam rangka melindungi masyarakat digital. Pemerintah berperan memfasilitasi inovasi, investasi, dan kebutuhan masyarakat dalam ekosistem digital.

“Menyatukan 3 pilar utama dalam ekonomi digital yakni regulasi, memfasilitasi, dan akselerasi adalah kata kunci Indonesia menjadi lebih unggul dan emas di tahun 2045,” ujarnya.

Baca juga:

Tujuan revisi untuk memastikan perlindungan tidak hanya kepada konsumen di pasar domestik tapi juga pelaku usaha termasuk yang berbasis platform internasional dan global. Hal itu memberi keyakinan kepada investor bahwa pemerintah akan melindungi investasi di sektor digital. Alih-alih membatasi, Danrivanto menekankan kedaulatan digital yang diusung revisi kedua UU 11/2008 ini mendorong kolaborasi untuk akselerasi.

Tags:

Berita Terkait